CARITAU JAKARTA - Bambang Tri Mulyono, penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022).
Dari informasi yang didapat, Bambang Tri ditangkap di salah satu hotel dikawasan Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.45 Wib.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Jalani Sidang Ketiga di PN Indramayu
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan soal penangkapan tersebut.
Baca juga : Gegara Konten Ini, Bambang Tri Ditersangkakan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Menurutnya, Bambang Tri ditangkap bukan karena kasus gugatan ijazah palsu, namun terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga : Rektor UGM Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli
Lebih lanjut Dedi menegaskan, soal penangkapan Bambang Tri akan dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini.
"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dirsiber," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Polisi Grebek Pabrik 'Kripik Pisang Narkoba' dan 'Happy Water' di Yogyakarta
bambang tri ditangkap kasus ujaran kebencian penistaan agama bareskrim polri ijazah palsu jokowi
Erick Thohir: Saya Puas dengan Timnas Indonesia U-...
Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Calon Ta...
Kemenko PMK Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia
Muhaimin Soal Cagub Jatim: Kalau Ketahuan Khofifah...
AHY: Nobar Timnas Indonesia Momentum Menyatukan Pe...