CARITAU JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengkritik keras pihak kepolisian yang telah menangkap dan menahan penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono (BTM) di Bareskrim Polri beberapa pekan lalu yang menyebabkan proses gugatan itu akhirnya tidak berjalan atau mengalami stagnasi.
Yusril menilai, penahanan terhadap Bambang Tri oleh Bareskrim Polri semestinya tidak dilakukan lantaran saat ini pria yang akrab disapa BTM itu sedang mengajukan proses gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Semestinya polisi tidak usah menahan BTM ketika sedang mengajukan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung, dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima caritau.com, Minggu (30/10/2022)
Yusril mengungkapkan, meski penahanan itu tidak berkaitan dengan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, namun langkah itu mengesankan bahwa pemerintah dalam untuk menghadapi gugatan yang diajukan BTM telah menggunakan relasi kekuasaannya bukan menggunakan aspek hukum melalui pembuktian di pengadilan.
"Saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam perkara melakukan tindak pidana pencemaran agama. Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan 'Ijazah Palsu Jokowi', namun langkah itu mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan, bukanya hukum dalam menghadapi BTM," ungkap Yusril.
Selain itu, Yusril juga mengkritik sikap para kuasa hukum BTM yakni Eggi Sudjana dan Khoizinudin yang belum lama ini mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dengan alasan karena BTM selaku klienya ditahan yang berakibat sulitnya mereka untuk mengumpulkan bukti-bukti sebab klienya tidak bisa dikunjungi.
"Alasanya sulit untuk mengumpulkan bukti-bukti dipersidangan untuk memenangkan gugatan karena BTM itu sedang dalam penahanan dan sulit ditemui. Menurut mereka BTM lah yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan," ujar Yusril.
Menurut Yusril, alasan yang dikemukakan oleh kuasa hukum BTM terkesan aneh, sebab dalam konteks penanganan perkara hukum, pengacara yang profesional tentu saja setiap menangani suatu perkara telah lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti yang membuatnya 'Haqqul Yaqqin' untuk memenangkan gugatan sebelum ajukan gugatan ke pengadilan.
"Alasan ini pun terkesan aneh juga. Mereka pasti tau ketentuan hukum acara perdata bahwa siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya," tutur Yusril.
Yusril mengatakan, seharusnya para pengacara BTM tetap melangkah maju dalam persidangan meski klienya sedang ditahan di Bareskrim polri. Sebab, bagi Yusril, dalam gugatan yang diajukan itu bukan Jokowi dan pengacaranya yang harus membuktikan ijazah nya palsu atau asli di depan Hakim. Melainkan, BTM dan para pengacaranya lah selaku penggugat yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
"Kalau masalah BTM ditahan dan tidak bisa hadir ke Pengadilan mestinya tidak masalah. Bukankah dia (BTM) sudah menunjuk Eggi dan Khozinudin untuk mewakili dirinya?," tanya Yusril.
Yusril pun menegaskan, jika kuasa hukum BTM peka, sebetulnya tindakan penahanan terhadap kliennya dapat dijadikan senjata bagi mereka untuk membangun opini diluar sidang untuk memperoleh dukungan moril, politik dan opini terhadap gugatanya meski hal itu tidak boleh digunakan untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam mengadili suatu perkara.
Berdasarkan hal itu, dalam keteranganya Yusril pun kembali melontarkan pertanyaan kepada tim kuasa hukum BTM mengenai keputusannya yang mencabut gugatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, menurut Yusril, dalam hal ini semestinya hukum dapat digunakan sebagai sarana serta mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat.
"Jadi saya juga bisa bertanya, apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara, atau memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan? Semestinya, para pengacara BTM tidak mengemukakan alasan karena BTM ditahan sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan,” terang Yusril.
"Kita tidak perlu berkelahi di jalanan atau saling serang menyerang di media sosial tanpa kesusahan. Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan keputusan yang adil. Beri dukungan kepada pengadilan untuk bersikap demikian, jangan ditekan-tekan apalagi di intimidasi," tandas Yusril. (GIBS)
ijazah palsu ijazah palsu jokowi joko widodo yusril izha mahendra pengamat hukum polisi bambang tri mulyono
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024