CARITAU MAKASSAR - AD (20) dan MM (20) yang merupakan pelaku pengeroyokan seorang wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam lima tahun penjara.
"Adapun pasal yang ditersangkakan yakni Pasal 170 ayat 1 dan 351 subsider 355 ancaman lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, Kepolisian Polrestabes Makassar mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan seorang wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keduanya diketahui mengeroyok seorang wanita berinisial DP. Diketahui pengeroyokan diduga dilakukan oleh kedua pelaku karena merasa kesal.
Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dari korban berinisial DP.
"Kita sudah amankan pelaku penganiayaan. Adanya pelapor atas nama DP di mana korbannya mengalami luka di kepala, kemudian di tangan serta adanya bekas tendangan," kata Ridwan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/2/2023) malam.
Keduanya pun sudah ditetapkan menjadi seorang tersangka. Kedua tersangka yakni AD (20) yang merupakan Owner Online Shop di Makassar dan MM (20) yang juga merupakan teman dari sang owner.
Ridwan menjelaskan, pengeroyokan berawal dari korban yang membeli barang cakar (thrift) dari pelaku. Di mana, saat itu korban memesan barang cakar di online shop milik pelaku.
"Korban memesan baju bekas. Terlapor AD membuka Online Shop. Namun sudah mau dikirim barang si korban membatalkan sehingga dia minta dikembalikan duitnya," bebernya.
"Pelaku kesal karena dia (korban-red) membatalkan pembelian. Korban membatalkan karena kelamaan. Sehingga dia merasa tidak mau lagi," katanya.
Karena barang jualannya dibatalkan, pelaku akhirnya merasa kesal dan mendatangi kediaman korban.
Pelaku AD menendang dan memukul korban. Sementara MM menegang tangan korban. Sehingga AD melakukan pemukulan.
Namun, kata dia, setelah melakukan pengeroyokan, kedua pelaku sebenarnya sudah melakukan permintaan maaf.
"Setelah ribut terjadi minta maaf namun tiba-tiba ribut di sosial media. Dia (korban) menviralkan (kejadian pengeroyokan)," jelasnya.
Karena video pengeroyokan tersebut viral di media sosial, kedua pelaku akhirnya mendatangi Polrestabes Makassar untuk menyerahkan diri. Karena video tersebut viral di media sosial (Medsos).
"Keduanya datang sendiri karena sudah viral," jelasnya. (KEK)
pengeroyokan polrestabes makassar dua wanita tersangka penganiayaan olshop
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Jambi
Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan dengan An...
Persiapan Pesawat Angkutan Haji Tahun 2024
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten
PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa...