CARITAU MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan oknum polisi Polda Sulsel Bripda RS dan mantan kekasihnya DPA sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai saling lapor kasus dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Puluhan OTK Serang Kampus UIM Makassar, Polisi Selidiki
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan sebagai tersangka itu setelah keduanya saling lapor atas kasus dugaan penganiayaan.
"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," ungkap Hutagaol.
Hutagaol menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.
"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA, dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA). Dimana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," katanya.
Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.
"Sementara anggota Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga. Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DPA), kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia (DPA) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," jelasnya.
Sebelumnya, Seorang oknum anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RA diduga melakukan pengeroyokan terhadap mantan kekasihnya berinisial DP.
Bahkan, pengeroyokan itu diduga dilakukan polisi muda yang bertugas di Polda Sulsel bersama dengan kekasinya.
Dari informasi yang dihimpun peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di salah satu kafe di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Sulsel pada Kamis (9/11/2023) dini hari.
Dalam aksi dugaan penganiayaan yang Bripda RA dan sang kekasih UF dilakukan di atas mobil milik Bripda RA.
korban DP disebut dianiaya dengan cara rambutnya ditarik hingga dipukuli di bagian wajahnya hingga mengalami memar.
DP sendiri dikabarkan sudah melaporkan kejadian tersebut di Maporestabes Makassar dan Sie Propam Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol membenarkan perihal laporan korban DP. Kata dia, pihaknya sementara melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Ini proses penyelidikanlah," ungkapnya saat ditemui awak media, Kamis (9/11/2023)
Ia menjelaskan, penganiayaan diawali dengan korban DP yang merampas handphone milik Bripda RA. Disitu, Bripda RA pun merasa tersinggung hingga diduga melakukan penganiayaan.
"Anggota (terlapor) ini anggota polda. Ini (korban) mantan pacarnya, ini gara-gara, sedang melakukan pembicaraan korban langsung merampas handphone, si korban ini merampas handphonenya si polisi," ungkapnya.
Sementara, Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus juga membenarkan perihal adanya laporan korban DP tersebut.
"Betul ada, sementara pendalaman," singkatnya. (KEK)
Baca Juga: Wanita 27 Tahun di Makassar Tewas Dipaksa Gugurkan Kandungan, Sudah Dua Kali Dihamili Kekasih
Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar polrestabes makassar penganiayaan
Harga Telur Ayam Stabil
Evakuasi Barang Berharga Pascaerupsi Gunung Ruang
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Koru...
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...
Pameran foto APFI 2024 di Bandung