CARITAU MAKASSAR - Kasus seorang yang memeras anggota DPRD Sulsel, Imam Fauzan sebesar Rp500 ribu berakhir damai. Di mana, Ketua DPW PPP Sulsel itu mencabut laporan tersebut.
Perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan di Polrestabes Makassar pada Selasa (18/4/2023) malam lalu. Kedua belah pihak yang bertikai didamaikan lewat upaya restorative justice.
"Sudah damai. Yang hadir ibu Retno, anaknya pak Amir Uskara (Imam Fauzan) dan saksinya dan ada juga om nya ibu Retno yang dampingi," kata Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai, Kamis (20/4/2023).
Di mana, kata dia, Imam Fauzan secara resmi mencabut laporannya pada saat dilakukan pertemuan dan terjadi kesepakatan untuk berdamai.
"Kedua belah pihak saling memaafkan dan masing-masing mencabut keterangannya jadi kita mengacu pada Perpol 08 tahun 2022 restorative Justice," jelasnya.
Alasan pencabutan tersebut, karena Imam Fauzan merasa dari sisi kemanusiaan terhadap perempuan tersebut.
"Alasannya pelapor karena pelapor dari sisi kemanusiaan terlapor salah seorang perempuan dia masih bekerja pelapor mengganggap persoalan ini tidak perlu diperpanjang," jelasnya.
Di mana, semua barang bukti sudah dikembalikan ke pelapor dan terlapor sudah dikembalikan ke keluarganya,
"Makanya kita berlakukan restorative Justice Tadi malam sudah tidak disinggung soal itu (mobil) intinya tadi malam penyesuaian sesuai dengan kesepakatan bersama dan sesuai dengan kekeluargaan sudah ada surat perdamaian kedua belah pihak," tandasnya. (KEK)
ketua ppp sulsel lapor polisi dugaan pemerasan polrestabes makassar restorative justice
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...