CARITAU JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Maruf kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Dalam sidang kali ini, tim Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan istri dari Ferdy Sambo, yakni Putri Candarawathi sebagai saksi atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga: Siap Hadapi Banding Sambo dan Tiga Terdakwa Lain, Kejagung: Kami Siap Kapan Saja!!
Dipersidangan, Hakim Wahyu telah mencecar sejumlah pertanyaan kepada Putri Candrawathi. Salah satunya pertanyaan terkait jabatan kepala rumah tangga (karungga) yang disebut oleh para ajudan disematkan kepada almarhum Brigadir J.
Awalnya Hakim Wahyu menanyakan soal asal mula Brigadir Yosua yang diangkat menjadi ajudan pribadi Sambo sekaligus juga tinggal bersama keluarga Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Bagaimana dengan korban Yosua? Sejak kapan saudara mengenal (Yosua)?,” tanya hakim kepada Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Mendengar pertanyaan Hakim Wahyu, Putri lalu mengaku mengenal Yosua sejak tahun 2019. Ia mengatakan saat itu Yosua bertugas menjadi ajudan dan supir pribadi dari suaminya Ferdy Sambo.
“Yosua saya kenal tahun 2019, tepatnya Desember sebagai driver suami saya,” jawab Putri.
Dalam kesempatanya, Hakim Wahyu kemudian menekankan kembali perihal apa saja tugas yang diemban oleh Brigadir J saat menjadi ajudan pribadi mantan Jenderal Bintang Dua itu.
“Boleh dijelaskan, tugas sehari-hari dari Yosua pada saat dia mengiikuti saudara?,” tanya hakim.
Mendengar pertanyaan Hakim, Putri kemudian menuturkan, bahwa tugas sehari-hari almarhum Brigadir J yakni menjadi supir pribadi dirinya saat masih menjabat sebagai Bendahara Umum pengurus pusat Bhayangkari.
Putri menambahkan, saat itu sang suami Ferdy Sambo telah menunjuk Brigadir J sebagai supir pribadi untuk menemani dirinya menjalankan aktifitas baik organisasi maupun kegiatan lain sehari-harinya.
"Yosua adalah driver yang ditunjuk oleh suami saya untuk membantu saya, terutama pada saat saya bertugas, khususnya untuk ke Bhayangkari karena kebetulan saya adalah pengurus di Bhayangkari,” kata Putri.
“Waktu itu Dek Ricky juga biasa membantu saya karena kebetulan saya itu bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat. Jadi ada aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi Pak Ferdy Sambo menunjuk Dek Yosua untuk sebagai driver saya,” sambung Putri.
Putri mengungkapkan, selain bertugas sebagai supir pribadi, Brigadir J juga sering membantu untuk menerima laporan-laporan keuangan dari staf Bhayangkari dan kemudian dilaporkan ke padanya. Sebab, selaku Bendahara Umum, Putri acapkali harus menandatangani berkas laporan-laporan keuangan keorganisasian.
“Karena Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang dimana saya setiap minggunya harus menandatangani, dan saya juga harus mengembalikan laporan itu kepada Ibu Kapolri,” ungkap Putri.
“Dan juga Yosua membantu dalam kas operasional rumah tangga,” tambahnya.
Mendengar pernyataan Putri, Hakim Wahyu lantas menanyakan soal istilah kepala urusan rumah tangga (karungga) yang disematkan kepada Brigadir J di lingkup para ajudan Ferdy Sambo.
Hakim meminta Putri untuk menjelaskan terkait asal mula mengapa Brigadir J disebut sebagai Kepala urusan rumah tangga (karungga) diruang lingkup para ajudan yang bekerja dirumahnya.
“Coba diceritakan bagaimana yang kemarin ada istilah diantara para ajudan, karungga atau kepala rumah tangga di rumah saudara?,” tanya hakim.
Putri mengaku tidak mengetahui perihal istilah Karungga yang disematkan kepada Brigadir J. Sebab Putri, merasa selama ini dia tidak pernah memanggil Yosua dengan istilah tersebut.
“Saya tidak pernah menjadikan Yosua karungga,” ucap Putri.
“Pertanyaan saya, coba dijelaskan mengenai karungga. Apakah saudara tahu soal itu?,” tanya hakim.
“Mohon izin Yang Mulia, mungkin diantara para adc yang menyatakan bahwa Yosua karungga, karena mungkin membantu saya dalam kas operasional, jadi kalau ada pengadaan-pengadaan untuk rumah tangga dikelola Yosua, mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga,” jelas Putri.
“Tapi kalau saya sendiri tidak pernah (menyebut Yosua karungga),” sambungnya.
Tak puas mendengar penjelasan Putri, Hakim kembali mempertegas Ikhwal apakah dirinya mengetahui dengan istilah Karungga yang biasa disematkan kepada Brigadir J.
Namun dalam kesempatanya istri Jenderal Bintang Dua itu bersikeras mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui Ikhwal panggilan atau sebutan Karungga yang telah disematkan kepada Brigadir J tersebut.
“Saya mau nanya apakah saudara tahu ada istilah di para adc atau ajudan itu ada jabatan karungga?,” tanya hakim lagi.
“Saya tidak tahu Yang Mulia,” tutup Putri. (GIBS)
Baca Juga: Vonis Mati Sambo, PN Jaksel Ukir Sejarah dalam Penetapan Hukuman
sidang lanjutan pembunuhan brigadir j kesaksian putri candrawathi ferdy sambo pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024