CARITAU JAKARTA – Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Putri Chandrawati (PC), Febri Diansyah menyebut dakwaan Jaksaan Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabat alias Brigadir J, bersifat asumtif.
"Sebagian sudah kami sampaikan. Bahwa pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan JPU bersifat asumtif, tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu bakal kami challenge," kata Febri kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam (17/10/2022).
Baca Juga: Orang Tua Yoshua Dipastikan Hadir Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo
Selain itu, Febri menyoroti apa yang disampaikan JPU, membuat PC tidak memahami sama sekali.
Hal ini, lanjut dia, menandakan adanya fakta yang buram, sehingga PC tidak mengetahui berbagai hal yang disangkakan kepadanya.
"Yang menjadi perhatian kami, Buk Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar itu," ungkapnya
"Bila kita cermati dengan sangat hati-hati yang kita urai dalam eksepsi, banyak fakta penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi. Kita paham dalam hukum pidana, bahwa satu keterangan saksi itu kurang kuat mendukung," terangnya lebih lanjut.
Febri mendesak agar JPU dapat membuktikan dakwaannya terhadap PC tersebut. Terkhusus, pihaknya juga menerangkan adanya kekerasan seksual yang diterima PC di Magelang, yang bakal dibacakan pada eksepsi.
"Keterangan itu mesti objektif, bukan bersandar pada satu keterangan saksi korban saja. Mari kita simak eksepsi nanti. Dan di Pasal 55 dan 56 KUHP, harus ada kesadaran bersama dalam melakukan kejahatan, atau meeting of mine kesepahaman, itu yang tidak ditemukan. Yang dibangun hanya dari asumsi. Nanti kita akan saling menguji," papar dia.
Seperti yang diketahui, PC yang merupakan Istri FS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia bersama sejumlah nama lainnya, bakal menghadapi panasnya proses persidangan yang digelar mulai pekan ini. (RMA)
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j putri candrawathi
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...