CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan telah membentuk zonasi terkait pengadaan pemaketan logistik Pemilu 2024. Adapun penyusunan itu lebih awal digelar untuk melakukan langkah mitigasi mengenai efektivitas pengadaan perlengkapan pemungutan suara pelaksanaan pemilu 2024.
Pemetaan zonasi pengadaan logistik Pemilu itu dilakukan lebih awal lantaran saat ini KPU hanya memiliki sedikit waktu yang ditentukan dari 75 hari masa kampanye peserta pemilu 2024. Waktu masa kampanye itu diketahui lebih sedikit dari masa waktu kampanye pada Pemilu 2019 yakni selama 263 hari.
Baca Juga: KPU Limpahkan Kasus Tujuh PPLN Kuala Lumpur ke DKPP
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pengadaan zonasi logistik itu dilakukan KPU RI dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis masing-masing daerah tempat pemungutan suara.
"Ada daerah-daerah yang pemilihnya besar. Kemudian, ada daerah yang dapilnya (daerah pemilihan) ragamnya banyak," ujar Hasyim memberikan contoh dalam jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
Hasyim menjelaskan berdasarkan catatan yang berhasil dihimpun, KPU melihat terdapat daerah yang lokasi pemilihnya cukup jauh dari lokasi pabrik yang mencetak logistik. Adapun daerah itu kini menjadi perhatian khusus untuk segera dirumuskan solusinya.
Hasyim menerangkan, daerah tersebut nantinya akan menjadi perhatian khusus untuk dicarikan solusi mengingat jika terlambat penangananya akan berdampak pada besarnya biaya yang di keluarkan untuk pengadaan logistik di wilayah tersebut.
Hasyim menambahkan, berdasarkan hal itu kini pihaknya juga telah memerintahkan jajaran di daerah tersebut untuk menerapkan pembagian zonasi dengan metode semacam bentuk subsidi silang.
"Ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak (logistik). Tapi kalau misalkan pemiliknya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar dan lokasinya dekat juga dengan percetakan, itu pasti biayanya besar," kata Hasyim.
"Jadi potensial penyedia barang itu enggak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi, biayanya besar, jumlahnya sedikit," lanjutnya.
Berikut daftarnya zonasi pengadaan tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan dan calon tetap, sebagai berikut:
1. Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau
2. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat
3. Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
4. Jawa Barat I
5. Jawa Barat II
6. Jawa Tengah dan Yogyakarta
7. Jawa Timur I
8. Jawa Timur II
9. Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara.
Sementara zonasi pengadaan surat suara pileg, kotak, dan bilik suara di antaranya:
1. Aceh dan Sumatera Utara
2. Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
3. Jambi dan Bengkulu
4. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
5. Lampung
6. Jawa Barat I
7. Jawa Barat II
8. Jawa Tengah I
9. Yogyakarta dan Jawa Tengah II
10. Jawa Timur I
11. Jawa Timur II
12. Banten dan DKI Jakarta
13. Bali, NTB, dan NTT
14. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
15. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
16. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
17. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. (GIB)
Baca Juga: Pengamat: Dirty Vote Bukan Sekadar Bentuk Keresahan, Tapi Juga Sebagai Perlawanan
Haaland Quattrick, Manchester City Tempel Ketat Ar...
Aktivitas Gunung Ruang masih tinggi
Permintaan Ekspor Teripang
Tasyakuran Awal Musim Tanam Tembakau di Temanggung
Dampak Banjir Bandang di Sidrap