CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan perihal potensi sanksi yang akan dijerat kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar terkait pelanggaran pemilu mengenai pantun yang diduga bermuatan ajakan memilih di kontesasi Pilpres 2024.
Selain Muhaimin alias Cak Imin, Cawapres Koalisi PDI Perjuangan, Mahfud Md juga ditenggarai juga terseret dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu dalam temuan Bawaslu lantaran melontarkan pantun yang bermuatan ajakan memilih di Pilpres 2024.
Adapun pantun itu disampaikan langsung oleh Cak Imin dan Mahfud Md dalam acara pengundian nomor urut dari pasangan Capres-Cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (14/11/2023) pekan lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, jika nantinya berdasarkan hasil kajian Bawaslu keduanya telah resmi ditetapkan bersalah, maka akan diberikan sanksi berupa teguran lantaran dugaan ajakan memilih yang disampaikan oleh Cak Imin-Mahfud Md hanya masuk dalam jenis pelanggaran ringan.
Bagja menjelaskan, adapun putusan pemberian sanksi kepada pelanggar akan ditentukan oleh Bawaslu RI sebagaimana yang tertulis didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Ia menilai, jika hasil penyelidikan terhadap perkara Cak Imin dan Mahfud MD telah terbukti memainkan pantun ajakan memilih tanpa ada niat dan maksud Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) maka keduanya bakal dikenakan sanksi ringan dan tidak didiskualifikasi dari pencalonan.
"Oh enggak. Sanksi diskualifikasi itu pertama ada TSM, kedua ada pidana. Itu semua jadi sanksi diskualifikasi, ungkap Bagja kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Bagja menerangkan, dalam kedua peraturan itu telah menjelaskan terkait substansi sanksi yang diberikan pelanggar sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat yakni hal pertama sanksi berupa terguran baik secara tertulis maupun langsung, sanksi adminitrasi, sanksi diskualifikasi hingga sanksi pidana.
"Kecuali, terstruktur, .sistematis terbukti itu baru diskualifikasi," terang Bagja.
Bagja menegaskan, penerapan sanksi berupa teguran itu akan dilakukan jika nantinya pantun yang dilontarkan Cak Imin dan juga Mahfud Md telah terbukti mengandung unsur terkait ajakan memilih namun tidak dilakukan secara TSM.
"Enggak ramai pemilu kita kalau belum apa-apa diskualifikasi,"ujar Bagja.
Kendati demikian, Bagja juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersabar lebih dulu menunggu hasil kajian dari jajaranya terhadap masalah dugaan ajakan memilih yang dilakukan Cak Imin dan Mahfud Md tersebut.
Sebab, menurut Bagja, keputusan pemberian sanksi itu akan disampaikan Bawaslu RI ketika jajaranya telah selesai melakukan kajian yang terukur terhadap pantun Cak Imin dan Mahfud Md tersebut.
Bagja menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan lebih lanjut perihal sanksi apa yang akan diberikan kepada Cak Imin dan juga Mahfud Md imbas dari pantun dugaan ajakan memilih di Pilpres 2024, sebelum jajarannya telah menemukan unsur pelanggaranya.
"Teguran, bisa lisan bisa tertulis.. Pertimbangan nanti dari Bawaslu lah. Belum tentu ditegur, siapa rahu rehabilitas. Kan kita enggak tau nih," tandas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu dugaan pelanggaran pemilu mahfud md cak imin pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...