CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk menunda kehadiran Ferdy Sambo sebagai saksi mahkota atau saksi kunci dalam perkara Obstuction of Justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Pimpinan sidang perkara Obstruction of Justice, Hakim Ahmad Suhel mengatakan, penundaan ini didasari pemeriksaan saksi fakta terkait Hendra belum selesai. Ia mengatakan, sejauh ini hanya Agus yang sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi fakta di persidangan tersebut.
Baca Juga: Terbukti Turut Menganiaya David Ozora, Hakim Vonis Agnes Pacar Mario Dandy, Penjara 3,5 Tahun
“Karena untuk perkara terdakwa Agus sudah selesai saksi fakta tidak ada lagi ya, Jadi, saksi mahkota itu mulai minggu depan,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, di PN Jaksel, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, Tim dari kuasa hukum Hendra dan Agus sempat meminta Majelis Hakim untuk tetap memeriksa Sambo dalam agenda sidang perkara Obstruction of Justice yang digelar pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
Namun Hakim Ahmad Suhel, telah memutuskan untuk tetap menunda sidang yang menghadirkan Sambo menjadi saksi pada pekan depan.
"Kami mendapat informasi bahwa pak Ferdy Sambo sudah di PN ini, kalau berkenan izin Yang Mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita, apakah boleh pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?” tanya pengacara.
"Sudah dikatakan tadi, nanti (saksi mahkota diperiksa) sekaligus," ucap Suhel menanggapi permintaan kuasa hukum.
Atas keputusan tersebut, agenda sidang yang digelar hari ini, hanya mendengarkan keterangan dari dua saksi untuk terdakwa Hendra, yakni Novianto Rifai dan Muhammad Rafli.
Diketahui kedua saksi merupakan mantan staf pribadi Sambo saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri atau sebelum terendus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada 15 Desember 2022,” tandas Hakim Suhel.
Sebagai informasi tambahan, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pidana membantu merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas milik Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi. Adapun untuk Agus didakwa JPU berperan membantu untuk menghilangka barang bukti jenis CCTV.
Atas perbuatanya, Hendra dan Agus didakwa JPU dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu para terdakwa Obstruction of Justice juga didakwa dengan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan total ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (GIBS)
Baca Juga: Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bharada E Puji Majelis Hakim
persidangan kasus obstruction of justice saksi ferdy sambo terdakwa hendra kurniawan pn jaksel
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...
Jika Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim, Bakal Ser...
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pen...
BNPB: 267 Rumah Rusak Terdampak Gempa Magnitudo 6,...
PDIP dan PKS Harapan Terakhir Jadi Oposisi, Wasala...