CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mempertanyakan jenis senjata api yang digunakan Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu (Bhrada E) saat menembak Brigadir J.
Kata dia, jenis Senpi G-Lock 17 buatan Austria yang digunakan Bharada E itu, hanya boleh dipakai oleh kalangan kepolisian tingkat atas saja, seperti halnya Jenderal.
Baca Juga: Ditjenpas: Bharada Eliezer saat Ini Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba
"Maka para Jenderal-jenderal teman saya itu setelah saya tanyakan dan menjelaskan kepada saya. Bahwa, jenis tembak itu mereka bisa pakai, saat mereka telah menjabat Brigjen Pol. Kan begitu ya," kata Kamaruddin di sela-sela persidangan di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Baca juga : Kamaruddin Sebut PC Ikut Tembak Brigadir J, Beberkan Hasil Investigasi Mandiri kepada Majelis Hakim
Lanjut Kamaruddin, tentunya hal tersebut membuat banyak merasa aneh dan bertanya-tanya, mengapa Bharada E bisa mendapatkan Senpi G-Lock 17 itu.
"Ini membuat kita aneh, lah kok polisi pemula bisa memakai G-Lock 17. Bahkan lebih canggih daripada yang dipakai Almarhum," papar dia.
Adapun, Kamaruddin juga menceritakan bahwa dirinya sempat berkonsultasi pada senior-senior kepolisian, tata cara memakai dan mengeluarkan senjata.
"Kata mereka harus ada uji kelayakan-kelayakan dari Biro Psikologi, harus ada suratnya dan sebagainya. Ketika saya bilang begitu," sebutnya
"Ternyata mereka (Ferdy Sambo dkk-red) langsung melakukan obstruction of justice artinya menciptakan bukti palsu seolah-olah Bharada E ini layak menggunakan itu padahal ia masih pemula, masih belajar memahami senjata dan ternyata tadi, semua yang saya terangkan tadi diiyakan oleh Bhrada E sendiri," terangnya lebih lanjut.
Baca juga : Kesaksian Kamaruddin Simajuntak: Peti Jasad Yosua Tak Boleh Dibuka Pihak Keluarga Setiba di Jambi
Selanjutnya, usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin mengatakan bahwa dilihat dari wajah Bhrada E sendiri, ia merupakan orang baik dan percaya ada orang di balik penembakan tersebut.
"Dia melaksanakan itu tanpa ada motif. Akhirnya Bharada E tersadar usai bertemu dengan orang tuanya, maupun kekasihnya untuk tak bisa terus berbohong. Dan menceritakan bahwa pelakunya adalah Ferdy Sambo, atau istrinya dan tadi dibenarkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan kliennya menggunakan senjata api jenis G-Lock 17.
"Betul, faktanya seperti itu. Detailnya nanti di persidangan, makanya kawan-kawan tetap mengawal ya," tutup dia. (RMA)
Baca Juga: Kapolri Sebut Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob Polri
bharada e senjata api g-lock 17 eksekusi brigadir j pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024