CARITAU JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka diduga memberikan kesaksian yang tak sesuai tentang sejarah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Hal ini terungkap saat Jusuf Hamka menjadi saksi dalam sidang lanjutan gugatan merek yang dilakukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Diketahui, Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melayangkan gugutan terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (15/8/2023) silam.
Baca Juga: Kisah Ida Susanti, Dinikahi Wanita yang Mengaku Pria, Diduga Keluarga Jusuf Hamka
Dalam kesaksiannya Jusuf Hamka juga mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jusuf beralasan, terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru, jadi pendaftaran merek itu sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an.
Waktu itu belum pernah didaftarkan tetapi logo itu sudah dipakai. "Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya, saya tidak bisa menjabarkan. Tetapi sejak 2001 logo itu sudah dipakai," kata Jusuf Hamka.
Diketahui, sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST itu tentang Gugatan Pembatalan Merek antara DR Serian Wijatno Ketua Umum PITI Persatuan melawan Dr Ipong Wijaya Kusuma, Ketua Umum PITI Persaudaraan.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya berhasil menghadirkan Jusuf Hamka setelah seminggu sebelumnya hakim persidangan menolak dua saksi dikarenakan masih bersetatus Waketum PITI Persatuan 2022-2027.
Dalam kesaksiannya, bahwa sejak awal berdiri tahun 1961 (PITI) tidak memiliki legalitas hukum. Jusuf Hamka bahkan murka dan menuduh Dr Ipong Wijaya Kusuma telah merampas PITI dan logo yang ditentang kuasa hukum sehingga terjadi percekcokan di ruang sidang.
Selama menjadi Ketua Umum Ormas PITI tahun 2000, Jusuf Hamka tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), bahkan menurut informasi kepemimpinanya bertahan 2 bulan lalu diserahkan kepada Trisno Hadi Tantiono.
Lalu mendirikan Perkumpulan Musyawarah Tionghoa Indonesia (MUSTI) yang juga sempat memberikan penghargaan kepada Habieb Rizieq Shihab pada tahun 2016.
Saat itu disaksikan Lius Sungkharisma, Dr Ipong Wijaya Kusuma Karena MUSTI tidak mendapat dukungan masyarakat, kembali bermanuver merebut Ormas PITI yang ditentang keras Ketum PITI saat itu yakni Jos Sutomo dan Anton Medan.
Dalam kesaksian dipersidangan, Jusuf Hamka juga membantah bukan anggota PITI Persatuan juga tidak mengenal Dr Ipong Wijaya Kusuma.
Konflik kepengurusan Ormas PITI sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, pengurus lama beserta sesepuh Ormas PITI terjadi menjelang berakhir masa bakti 2010, Korwil PITI seluruh Indonesia diundang ke DPP untuk membahas persiapan dan penetapan Muktamar ke IV di Jakarta.
Pada pertemuan tersebut Amin Andhika selaku Ketua korwil PITI Kalbar menyatakan kesiapannya sebagai tuan rumah untuk menyelenggarakan Muktamar IV PITI di Pontianak, disambut baik oleh DPP dan semua Korwil yang hadir pada saat itu.
Tepat pada tanggal 9 - 11 Maret 2015 Agenda Muktamar IV dilaksanakan di hotel Kapuas Palace di Pontianak. Pada kesempatan itu, Anton Medan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum periode 2010 - 2015. Anda Hakim sebagai Sekjen, sementara Amin Andhika sebagai Bendahara Umum.
Pada tahun 2012, Anton Medan menggunakan hak prerogatifnya dengan menggantikan Sekjen yang baru yaitu, Dr Ipong Hembing Putra.
Kecerdasan dan integritas yang ditunjukan Dr Ipong selama menjabat Sekjen sering mendiskusikan kepada pengurus yang lain tentang tidak adanya surat-surat resmi tentang legalitas organisasi PITI.
Namun atas restu Ramdan Effendi (Anton Medan), Dr Ipong melakukan upaya dan usaha legalitasasi surat-surat keorganisasian.
Pada tanggal 21 November 2016 terjadi perdebatan antara Lius Sungkarisma dan Anton Medan mengenai sosok Ahok di JakTV yang berujung keributan.
Insiden 2 tokoh Tionghoa ini begitu viral sehingga menimbulkan persepsi negatif bagi komunitas Tionghoa di Indonesia.
Hingga pada awal tahun 2017 atas inisiatif tokoh, simpatisan dan sesepuh Ormas PITI yang resah atas perilaku arogan Ketum PITI yang lebih menunjukan ego pribadi ketimbang jabatan yang melekat pada dirinya.
Saat itu terjadi pertemuan di Restaurant Tesate, Menteng Jl Dr GSSJ Ratulangi No 39 Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dimotori Jusuf Hamka.
Turut hadir Ketua DPW PITI Palembang Dikdik, DPW PITI Jateng, Tio Iskandar, Ketua DPW PITI Banten, Kiki Suryadi, Ketua Dewan Dakwah DPP PITI, Syarif Tanujaya, Waketum PITI, Muchtar Wijaya Kusuma, Penasehat PITI, Sidik juga Alm Lius Sungkarisma, Dr Ipong Wijaya Kusuma, Husin dan Hendra.
Dalam pertemuan tersebut kepemimpinan Anton Medan dibahas, dikritisi dan dievaluasi mengingat pada saat itu Anton Medan semakin tidak terkontrol meredam emosinya sehingga kehormatan Ormas PITI semakin hari bertambah negatif di mata masyarakat.
Dalam kesempatan itu semua peserta dimintai pendapat dan solusinya, sehingga pada ujung pertemuan berdasarkan kesepakatan yang hadir diputuskan menunjuk Dr Ipong selaku Sekjen PITI untuk melakukan upaya pembenahan Ormas PITI.
Dengan tujuan mengembalikan martabat dan citra Ormas PITI yang santun religius dan bercirikan rahmatan Lil Alamin.
Setelah melakukan beberapa pertemuan dan komunikasi antara Dr Ipong dan Anton Medan disepakati bahwa selanjutnya Ormas PITI bersikap netral dalam hal dukungan politik, namun memberikan kebebasan berpolitik kepada anggotanya.
Selanjutnya tercetus komitmen Anton Medan mendukung Dr. Ipong mengantikan posisinya sebagai Ketua Umum PITI. Sedangkan dirinya sebagai Ketua Majelis Syoro, menginggat Sekretariat DPP PITI yang berpindah-pindah mulai dari daerah Kwitang Jakarta Pusat hingga Muara Karang Jakarta Utara pada akhirnya atas usulan bersama diputuskan bertempat di Jalan Gedong Panjang Jakarta Utara DKI Jakarta.
Pada tanggal 29 November 2017 keluar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0017070.AH.01.07 tahun 2017 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia tanggal 29 November 2017 yang menyatakan bahwa Ipong Wijaya Kusuma mengambil alih Ormas PITI yang berganti singkatan PITI (Persaudaraan) bertempat di Jakarta sedangkan PITI (Persatuan) Anton Medan membuka kesekretariatan di PON-PES AT TA’IBIN Cibinong Bogor, Jawa Barat.
Sejak tahun 2019 Ramdhan Effendy (Anton Medan) mengalami penurunan kesehatan akibat usia dan komplikasi penyakit dan pada tanggal 15 Maret 2021, H. Ramdhan Effendy atau dikenal dengan Anton Medan meninggal pada Senin, pukul 14.50 WIB.
PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) bukanlah copy paste dari PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) melainkan wujud terbarukan dari PITI (Persatuan Islam tionghoa Indonesia) sesuai terbitnya kebijakan baru, bahwa segala bentuk organisasi kemasyarakatan di luar kepemerintahan, tidak lagi diperkenankan menggunakan kata Persatuan.
Sehingga PITI yang bersingkatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, lalu terlegalitas di Kemenkumham berganti dengan kepanjangan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.
Sehinnga patut dipahami bahwa PITI Persaudaraan bukan kehendak pribadi Ipong Hembing Putra melainkan amanat dan hukum perundang-undangan sebagai konsekuensi dalam melegalisasi surat dan dokumen perizinan keorganisasian masyarakat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.
Dengan wafatnya Anton Medan ada beberapa oknum kepengurusan lama yang mengklaim dirinya sebagai Ketum PITI (Persatuan) keberanian mereka selanjutnya dimanfaatkan oleh tokoh yang merasa memiliki akar sejarah yang paripurna untuk bermanuver kembali mengerus eksistensi PITI (Persaudaraan) yang lebih dulu terlegalisasi menurut mekanisme aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Bahkan untuk logo ormas PITI sesuai keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sertifikat Merek/Logo PITI Nomor: IDM 000657831 tanggal 29 Oktober 2019 telah dimiliki secara sah oleh PITI (Persaudaraan).
Polemik Ormas PITI semakin menarik perhatian masyarakat setelah PITI (Persatuan) menggugat PITI (Persaudaraan) ke Polda Metro Jaya, saling lapor dan gugat dihadapi PITI (Persaudaraan) dengan penuh ketenangan, dengan mempersiapan data dan fakta hukum, puncaknya pada bulan Mei 2022 PITI (Persatuan) menyelenggarakan Muktamar ke VI di Hotel Golden Boutique, Kemayoran.
PITI (Persaudaraan) melayangkan surat keberatan kepada pihak kepolisian karena telah terjadi pelanggaran atas pemakaian merek atau logo/tanda gambar tanpa hak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disyaratkan pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dan Pasal 59 ayat (2) huruf a jo Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2017 Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi, Ormas dilarang: Pasal 59 ayat (1) huruf c.
“Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau gambar Ormas lain atau partai politik.”
Serta melanggar hak PITI (Persaudaraan) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, telah melanggar hak kami sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan,"Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan."
Disaksikan Kuasa Hukum LBH PITI Persaudaraan Denny Sanusi meminta maaf dihadapan Direskrimsus Polda Metro Jaya kepada Ketum PITI (Persaudaraan) Dr. Ipong Hembing Putra karena terbukti kalah dan bersalah.
Namun lagi-lagi pihak PITI (Persatuan) didorong oknum yang merasa tidak puas karena kecewa selanjutnya PITI (Persatuan) secara diam-diam mendaftarkan kasus Logo PITI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST.
Tentang gugatan Pembatalan Merek antara Serian Wijatno Ketua Umum PITI Persatuan melawan Dr. Ipong Wijaya Kusuma Ketua Umum PITI Persaudaraan pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan tuduhan KETUM PITI (Persaudaraan) memiliki itikad tidak baik.
PITI (Persaduaraan) nerkeyakinan bahwa logo/lambang atau tanda gambar PITI (Persaudaraan) telah lebih dulu didaftarkan selanjutnya mengikuti berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga akhirnya setelah 2 tahun menunggu keluarlah Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sertifikat Merek/Logo PITI Nomor : IDM 000657831 tanggal 29 Oktober 2019, dengan demikian Pemegang hak cipta atas merek tersebut adalah PITI (Persaudaraan).
Belum selesai gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Yang Memeriksa Dan Mengadili perkara Nomor : 32/PDT.Sus Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. Ketua Umum PITI Persaudaraan Dr. Ipong Hembing Putra dilaporkan Kembali ke Polda Metro Jaya.
Sehingga pada Senin 31 Juli 2023 Dr, Ipong Hembing Putra Ketua Umum PITI Persaudaraan diperiksa sebagai saksi Berdasarkan LP/B/2977/VI/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 17 juni 2022 di Kantor Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Lantai 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan polisi setahun yang lalu diduga upaya hukum yang dipaksakan dikarenakan PITI Persaudaraan berhasil mengelar muktamar pada bulan Mei 2023 dan Munas pada bulan Juli 2023.
Dalam pelaksanaannya mendapat dukungan dan harapan dari ketua MPR RI dan Anggota Staf Kepresidenan RI, Kalemdiklat Polri.
Video Youtube dengan judul “ KETUM PITI Dr. Ipong Hembing Putra menyatakan PITI Persaudaraan yang memiliki LEGALITAS HUKUM” yang diupload pada tanggal 5 Mei 2022 berdurasi 14 Menit 34 detik dijadikan bukti laporan polisi PITI Persatuan atas perintah oknum yang merasa sakit hati mengingat rahasia, kerakusan dan pencitraan dirinya dibongkar Dr Ipong Hembing Putra.
Oknum tersebut pernah membuat Ormas Tionghoa karena kurang dukungan dan kembali bermanuver membegal Ormas PITI menggunakan pengaruh uang dan kekuasaan.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap pada saat kalrifikasi, ternyata yang membuat laporan polisi adalah kuasa melapor bukan korban langsung.
Hal ini sudah bertentangan dengan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.
Bahwa Laporan Polisi yang bernomor : LP/B/2977/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Juni 2022 atas nama pelapor Anton Sudanto selaku kuasa melapor ada dugaan terjadi kecacatan formil dalam pelapor yang bertentangan dengan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.
Maka untuk itu kiranya laporan polisi tersebut untuk bisa ditinjau Kembali supaya terciptanya keadilan, tidak ada upaya kriminalisasi serta terjadinya profesionalisme dalam tubuh Polri dalam menegakkan hukum.
Bahwa PITI Persaudaraan telah terdaftar lebih dahulu berdasarkan Nomor: AHU-0017070. AH.01.07 tahun 2017 sedangkan PITI Persatuan baru terdaftar Tahun 2019 sehingga jelas melanggar Peratutan Pemerintah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi, Ormas dilarang: Pasal 59 ayat (1) huruf c “menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau gambar Ormas lain atau partai politik.”
Adapun tujuan daripada konten video tersebut adalah murni penjelasan dan himbauan yang ditujukan kepada pengurus dan anggota Ormas PITI yang tersandera oleh ketidakjelasan status hukum dari itikad tidak baik barisan pembegal yang bermaksud memecahbelah keutuhan Persatuan dan Persaudaraan Muslim Tionghoa atas dasar nafsu keserahkaan dan ambisi pribadi. (DID)
Baca Juga: Ketum PITI Ipong Hembing Punya Saksi Fakta Mentahkan Keterangan Jusuf Hamka
jusuf hamka sidang gugatan merk sidang pn jaksel islam tionghoa ketum piti
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024