CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Pesaudaraan Islam Tionghoa (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra menghargai pernyataan dan kesaksian mantan Ketum PITI, Jusuf Hamka tentang PITI dalam sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.
Jusuf Hamka diduga memberikan kesaksian tidak sesuai fakta tentang Sejarah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Baca Juga: Dr Ipong Hembing Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di Pengadilan Jakpus
"Saya sangat menghargai karena itu dinyatakan dibawah sumpah di pengadilan tentang logo PITI sesuai dengan Surat Penetapan Dirjen AHU yang berhak memakai logo PITI adalah PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang dipimpin oleh saya, Dr. Ipong Hembing Putra," kata Ipong kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Ipong mengaku mengenal Jusuf Hamka sudah sejak lama tetapi mungkin dia sudah lupa ingatan. "Tapi saya tidak akan lupa, saya mengenal Jusuf Hamka sejak sebelum 2012, saat saya menjadi Sekjen PITI. Dia waktu itu membangun MUSTI (Muslim Tionghoa Indonesia)," terang Ipong.
"Waktu itu dia pada 2016 mengajak saya dan pak Abas dan almarhum Lieus Sungkarisma dan teman-teman yang lain juga untuk memberikan penghargaan men of the year kepada Habib Rizieq ke markas FPI di Bogor Jawa Barat. Saya ikut hadir disitu bersama Jusuf Hamka," lanjutnya.
Sebenarnya, kata dia, Jusuf Hamka adalah sahabat baiknya. "Teman baikku, teman seimanku dan beliau adalah saudaraku. Tidak ada masalah itu dengan dia," katanya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menjadi saksi dalam sidang lanjutan gugatan merek yang dilakukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa lalu (15/8/2023) lalu.
Dalam kesaksiannya Jusuf Hamka juga mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Jusuf Hamka, terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru, jadi pendaftaran merek itu sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an. Waktu itu belum pernah didaftarkan tetapi logo itu sudah dipakai.
"Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya, saya tidak bisa menjabarkan. Tetapi sejak 2001 logo itu sudah dipakai," ungkapnya.
Diketahui, sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST itu tentang Gugatan Pembatalan Merek antara DR Serian Wijatno Ketua Umum PITI Persatuan melawan Dr Ipong Wijaya Kusuma, Ketua Umum PITI Persaudaraan.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya berhasil menghadirkan Jusuf Hamka setelah seminggu sebelumnya hakim persidangan menolak dua saksi dikarenakan masih bersetatus Waketum PITI Persatuan 2022-2027.
Dalam kesaksiannya, bahwa sejak awal berdiri tahun 1961 (PITI) tidak memiliki legalitas hukum. Jusuf Hamka bahkan murka dan menuduh Ipong Wijaya Kusuma telah merampas PITI dan logo yang ditentang kuasa hukum sehingga terjadi percekcokan di ruang sidang.
Selama menjadi Ketua Umum Ormas PITI tahun 2000, Jusuf Hamka tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), bahkan menurut informasi kepemimpinanya bertahan 2 bulan lalu diserahkan kepada Trisno Hadi Tantiono melalui jalur transaksional.
Lalu mendirikan Perkumpulan Musyawarah Tionghoa Indonesia (MUSTI) yang juga sempat memberikan penghargaan kepada Habieb Rizieq Shihab pada tahun 2016.
Saat itu disaksikan Lius Sungkharisma, Dr Ipong Wijaya Kusuma Karena MUSTI tidak mendapat dukungan masyarakat, kembali bermanuver merebut Ormas PITI yang ditentang keras Ketum PITI saat itu yakni Jos Sutomo dan Anton Medan.
Dalam kesaksian dipersidangan, Jusuf Hamka juga membantah bukan anggota PITI Persatuan juga tidak mengenal Dr Ipong Wijaya Kusuma.
Konflik kepengurusan Ormas PITI sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, pengurus lama beserta sesepuh Ormas PITI terjadi menjelang berakhir masa bakti 2010, Korwil PITI seluruh Indonesia diundang ke DPP untuk membahas persiapan dan penetapan Muktamar ke IV di Jakarta.
Pada pertemuan tersebut Amin Andhika selaku Ketua korwil PITI Kalbar menyatakan kesiapannya sebagai tuan rumah untuk menyelenggarakan Muktamar IV PITI di Pontianak, disambut baik oleh DPP dan semua Korwil yang hadir pada saat itu.
Tepat pada tanggal 9 - 11 Maret 2015 Agenda Muktamar IV dilaksanakan di hotel Kapuas Palace di Pontianak. Pada kesempatan itu, Anton Medan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum periode 2010 - 2015. Anda Hakim sebagai Sekjen, sementara Amin Andhika sebagai Bendahara Umum.
Pada tahun 2012, Anton Medan menggunakan hak prerogatifnya dengan menggantikan Sekjen yang baru yaitu, Ipong Hembing Putra.
Kecerdasan dan integritas yang ditunjukan Dr Ipong selama menjabat Sekjen sering mendiskusikan kepada pengurus yang lain tentang tidak adanya surat-surat resmi tentang legalitas organisasi PITI.
Namun atas restu Ramdan Effendi (Anton Medan), Ipong melakukan upaya dan usaha legalitasasi surat-surat keorganisasian.
Pada tanggal 21 November 2016 terjadi perdebatan antara Lius Sungkarisma dan Anton Medan mengenai sosok Ahok di JakTV yang berujung keributan. Insiden 2 tokoh Tionghoa ini begitu viral sehingga menimbulkan persepsi negatif bagi komunitas Tionghoa di Indonesia.
Hingga pada awal tahun 2017 atas inisiatif tokoh, simpatisan dan sesepuh Ormas PITI yang resah atas perilaku arogan Ketum PITI yang lebih menunjukan ego pribadi ketimbang jabatan yang melekat pada dirinya.
Saat itu terjadi pertemuan di Restaurant Tesate, Menteng Jl Dr GSSJ Ratulangi No 39 Menteng, Jakarta Pusat.
Turut hadir Ketua DPW PITI Palembang Dikdik, DPW PITI Jateng, Tio Iskandar, Ketua DPW PITI Banten, Kiki Suryadi, Ketua Dewan Dakwah DPP PITI, Syarif Tanujaya, Waketum PITI, Muchtar Wijaya Kusuma, Penasehat PITI, Sidik juga Alm Lius Sungkarisma, Dr Ipong Wijaya Kusuma, Husin dan Hendra.
Dalam pertemuan tersebut kepemimpinan Anton Medan dibahas, dikritisi dan dievaluasi mengingat pada saat itu Anton Medan semakin tidak terkontrol meredam emosinya sehingga kehormatan Ormas PITI semakin hari bertambah negatif di mata masyarakat.
Dalam kesempatan itu semua peserta dimintai pendapat dan solusinya, sehingga pada ujung pertemuan berdasarkan kesepakatan yang hadir diputuskan menunjuk Dr Ipong selaku Sekjen PITI untuk melakukan upaya pembenahan Ormas PITI.
Dengan tujuan mengembalikan martabat dan citra Ormas PITI yang santun religius dan bercirikan rahmatan Lil Alamin.
Setelah melakukan beberapa pertemuan dan komunikasi antara Dr Ipong dan Anton Medan disepakati bahwa selanjutnya Ormas PITI bersikap netral dalam hal dukungan politik, namun memberikan kebebasan berpolitik kepada anggotanya. (DID)
Baca Juga: Kisah Ida Susanti, Dinikahi Wanita yang Mengaku Pria, Diduga Keluarga Jusuf Hamka
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024