CARITAU JAKARTA - Pengusaha pembangunan jalan Tax on Location (TOL) Jusuf Hamka membantah pernyataan yang disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut pihaknya telah memiliki utang kepada negara dengan total nilai sebesar Rp700 miliar.
Baca Juga: Kemenkeu Resmi Berlakukan Insentif PPN Pembelian Rumah Maksimal Rp5 Miliar
Sebelumnya Stafsus dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) diduga telah terafiliasi memiliki utang ke negara hingga Rp775 miliar. Angka tersebut disinyalir berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menanggapi hal itu, sosok konglomerat yang juga akrab disapa Babah Alun itu menjelaskan, dirinya tidak memiliki utang sepeser pun kepada pemerintah sepanjang catatan dirinya menjalankan bisnis perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan jalan tol.
Selain itu, dalam keteranganya Jusuf Hamka pun menantang balik pihak Stafsus Kemenkeu dalam rangka membuktikan perihal ucapan yang disampaikannya perihal tudingan utang kepada negara sebesar Rp700 miliar tersebut.
Jusf Hamka menantang bakal memberi 100 kali lipat apabila dirinya telah terbukti memiliki utang kepada negara seperti apa yang telah ditudingkan oleh jajaran Kemenkeu tersebut.
"Nah makanya, kan saya bilang, gua mau kasih 100x lipat (kalau itu bener) bos, 7 triliun. Kalau itu terbukti? Iya dong, harus terbukti. Kalau nggak terbukti, bayar saya Rp1 saja cukup. Saya kan nggak cari duit," tegas Jusuf Hamka kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
"Sudahlah, jangan debat kusir. Utang ya utang, mau dibayar alhamdulilah, nggak dibayar wasyukurillah, ngadu kepada Allah. Udah gitu aja," sambung Jusuf Hamka.
Atas tudingan itu, Jusuf Hamka menerangkan bahwa dirinya mempersilahkan pihak Kemenkeu untuk mengecek perihal data nama perusahaan pribadinya atau data pribadinya apakah pernah tercatat sebagai obligor macet atau tidak.
Sebab, dalam catatan obligor itu, menurut Jusuf Hamka, dapat menjadi salah satu barang bukti perihal apakah dirinya telah memiliki utang atau tidak kepada negara. Jusuf membeberkan, bahwa pihaknya pernah dipanggil Kemenkeu untuk meminta diskon perihal pembayaran hutang pada perusahaanya.
Disisi lain, Jusuf Hamka menuturkan, bahwa pembuktian mengenai kasus ini sebelumnya juga telah diputuskan oleh Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa ia berhak menerima pembayaran utang dari negara dengan nilai total sebesar Rp800 miliar.
"Saya pernah masuk daftar obligor macet nggak ? Keduasaya menang di MA. Kalau saya menang, misalnya saya punya utang, ngapain juga buat berita acara kesepakatan bos? Ngapain saya dipanggil (Kemenkeu)? Minta diskon pula bos," ungkap Jusuf Hamka.
Kendati demikian, Jusuf Hamka mengaku bahwa pihaknya tidak merasa kapok untuk membantu negara dalam mengembangkan perekonomian terutama membuka akses dalam pembangunan jalan tol.
Jusuf Hamka menambahkan, pihaknya masih cukup percaya bahwa dinegara Indonesia saat ini masih ada orang yang baik dalam rangka berani bertanggung jawab atas permasalahan utang negara kepada perusahaanya.
"Enggak, gapernah kapok. Negara tercinta mesti baik dan masih banyak orang-orang yang baik diantara orang yang tidak baik," tandas Jusuf Hamka. (GIB/DID)
Baca Juga: Menkeu Sebut Kelompok Masyarakat yang Sudah Terima Langsung APBN Rp803,5 Triliun September 2023
jusuf hamka utang pt cmnp kemenkeu rp700 miliar pembangunan jalan tol
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024