CARITAU JAKARTA - Ketua Umun (Ketum) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, selaku tergugat, melalui kuasa hukumnya, menghadirkan saksi fakta yaitu, Rudi Hartono.
Ipong digugat oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PPITI) dengan nomor perkara : 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST.
Baca Juga: Kisah Ida Susanti, Dinikahi Wanita yang Mengaku Pria, Diduga Keluarga Jusuf Hamka
Dalam keterangannya sebagai saksi fakta Rudi Hartono tidak mengenal Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PPITI). Tapi yang diketahuinya adalah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), karena pernah bekerja sebagai staf sekretaris jenderal (Sekjen) yang dijabat oleh Ipong Hembing Putra, saat Ketua Umum dijabat Almarhum (Alm) Anton Medan.
Rudi juga mengetahui posisi Ipong Hembing Putra adalah sekjen dari tahun 2012, karena pada saat itu Ipong dilantik langsung oleh almarhum (Alm) Anton Medan.
Dan terkait untuk proses perizinan PITI, pada saat itu dirinya mengetahui PITI tidak mempunyai legalitas, dan yang memerintahkan untuk mengurus legalitas adalah Ipong sebagai sekjen pada saat itu. Sementara Jusuf Hamka sendiri menjabat sebagai Ketua Umum hanya selama dua bulan.
Diakuinya, Jusuf Hamka sebenarnya sangat dekat dengan Ipong, bahkan mereka berdua kerap kumpul di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Bahkan keduanya, pernah secara bersama-sama memberikan penghargaan kepada Habib Rizieq. Dirinya pun menegaskan, tak mungkin jika Jusuf Hamka tak kenal dengan Dr Ipong.
"Dalam proses pengurusan perizinan Logo Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), saya harus mondar-mandir ke kementrian hukum dan HAM RI karena banyak persyaratan administrasi yang harus dipenuhi serta selama proses penerbitan Logo tidak ada pihak-pihak yang keberatan atas Logo PITI."
"Makanya pada tahun 2108 Logo dapat diterbitkan, diberikan serta dapat digunakan oleh Dr Ipong Hembing Putra dan diberikan perlindungan selama 10 tahun pasca sertifikat Logo diterbitkan oleh Kemenkumham RI, dan bukan hanya mengurus sertifikat logo milik PITI, dirinya juga mengurus pendaftaran organisasi Persaudaraan IslamTionghoa Indonesia ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov DKI Jakarta," kata dia. (DID)
Baca Juga: Kasus Sengketa Merek Logo PITI, Saksi Ahli: Pendaftar Pertamalah yang Dapat Perlindungan Hukum
ketum piti ipong hembing saksi fakta sengketa merek jusuf hamka
KNKT Evakuasi Puing Pesawat Jatuh Cessna ke Bandar...
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke...
Kemenhub: Pesawat Jatuh di BSD Jenis Cessna 2006 B...
Evakuasi Tiga Korban, Tim SAR Potong Badan Pesawat...
Slamet Rahardjo: Sebelum Salim Said Datang, Dunia...