CARITAU MAKASSAR - Polemik pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup seperti kartu tanda penduduk (KTP) saat ini menuai polemik.
Di mana, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan SIM berlaku untuk seumur hidup.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR Terkait Kasus SYL
Hal itu disampaikan Benny saat rapat Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, di Senayan, Rabu (5/7/2023) kemarin.
Menurut Benny, aturan masa berlaku SIM menjadi sampingan polisi mencari uang tambahan. Untuk itu ia mengatakan berlakunya SIM seumur hidup dapat menutup celah oknum polisi dari pungli.
Menanggapi hal itu, nggota Komisi III DPR RI, Supriansa turut merespon pembahasan di komisinya mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di mana gagasan tersebut menuai banyak respon dari masyarakat, ada yang mendukung ada pula yang tidak dengan alasan masuk sebagai pendapatan negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Itukan gagasan yang disampaikan oleh salah satu anggota. Namanya gagasan bisa saja dipelajari oleh Kapolri. Pak Kapolri dan jajaran tentu mempelajari sebagai bahan pertimbangan," kata Supriansa saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (6/7/2023) sore.
Politisi Golkar itu menuturkan, pada dasarnya aturan yang ada dengan perpanjangan setiap lima tahun sudah tepat.
Supriansa berpegangan pada acuan kesehatan dan batas usia bagi seseorang. Dia mengambil contoh, orang sewaktu-waktu bisa cacat secara penglihatan.
"Di waktu-waktu tertentu orang sudah cacat misalnya penglihatan, dia sudah tidak bisa bawa mobil. Mestinya memang sudah tidak ada SIMnya lagi. Kalau sudah tua, tidak bisa bawa mobil, mestinya SIMnya tidak ada lagi," terangnya.
Meski begitu, Supriansa mengaku tetap menghargai pendapat dari rekan-rekannya di Komisi III DPR RI yang mengajukan gagasan tersebut.
Tetapi, kita menghargai kawan-kawan yang telah mengajukan permintaan itu bahwa SIM bisa diberlakukan seperti dengan KTP.
"Tetapi saya rasa kepolisian memiliki cara tersendiri. Pola pengetahuan tersendiri terkait SIM itu. Ketika orang itu tidak layak lagi mengemudi, mestinya tidak punya SIM lagi. Kan begitu modelnya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: DPR Desak Penegak Hukum Sikat Judi Online Sampai ke Akar-akarnya
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...