CARITAU MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah abai dalam proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan proses verifikasi terakhir stadion kandang Arema FC itu terakhir dilakukan pada 2020 silam.
Baca Juga: PT LIB Sebut Duel Persib vs Persija Tidak Akan Menarik Jika Digelar Tanpa Penonton
"Kami menemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020," terang dia, Kamis (6/10/2022).
Ia juga menjelaskan, untuk menimpali hasil verifikasi di tahun 2022, PT LIB memakai hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020.
Lanjut Sigit, pihaknya menemukan fakta bahwa sejak dikeluarkannya hasil verifikasi di tahun 2020, pihak pengelola stadion belum melakukan perbaikan sampai sekarang. Apalagi, hal tersebut menyangkut masalah keselamatan stadion.
"Kondisi tersebut diperparah dengan jumlah penonton yang hadir pada laga tersebut hampir 42 ribu, padahal kapasitas stadion hanya 37 ribu," kata dia.
Atas kelalaian tersebut, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Direktur PT LIB, Ahkmad Hadian Lukita harus bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam tragedi ini.
"Saudara Ir. AHL selaku Direktur Utama PT LIB menjadi tersangka pertama. Di mana saya sudah sampaikan ia seharusnya memastikan stadion telah diverifikasi, namun stadion fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi di tahun 2020," pungkasnya. (RMA)
Baca Juga: PT LIB Pastikan Bergulirnya Pegadaian Liga 2 2023/24, Dimulai 10 September
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024