CARITAU MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah abai dalam proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan proses verifikasi terakhir stadion kandang Arema FC itu terakhir dilakukan pada 2020 silam.
Baca Juga: LIB Ajukan Relaksasi Aturan Pemain untuk Dukung Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024
"Kami menemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020," terang dia, Kamis (6/10/2022).
Ia juga menjelaskan, untuk menimpali hasil verifikasi di tahun 2022, PT LIB memakai hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020.
Lanjut Sigit, pihaknya menemukan fakta bahwa sejak dikeluarkannya hasil verifikasi di tahun 2020, pihak pengelola stadion belum melakukan perbaikan sampai sekarang. Apalagi, hal tersebut menyangkut masalah keselamatan stadion.
"Kondisi tersebut diperparah dengan jumlah penonton yang hadir pada laga tersebut hampir 42 ribu, padahal kapasitas stadion hanya 37 ribu," kata dia.
Atas kelalaian tersebut, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Direktur PT LIB, Ahkmad Hadian Lukita harus bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam tragedi ini.
"Saudara Ir. AHL selaku Direktur Utama PT LIB menjadi tersangka pertama. Di mana saya sudah sampaikan ia seharusnya memastikan stadion telah diverifikasi, namun stadion fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi di tahun 2020," pungkasnya. (RMA)
Baca Juga: Taklukkan Persib, Pelatih PSM Bangga dengan Penampilan Timnya
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024