CARITAU DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin di daerah Cimanggis, Depok pada Jumat (10/11/2023) petang.
Penggeledahan rumah Sudin tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: DPR Minta Pemberian THR ke Driver Ojol Tak Sekedar Imbauan
"Informasi yang kami peroleh benar, dan kegiatan masih berlangsung," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali tak menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut. Namun, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sudin pada Jumat, hari ini.
Sudin dan sejumlah pihak lainnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus SYL. Ali mengatakan Sudin menyampaikan tidak bisa hadir.
"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik, sehingga akan kami jadwalkan ulang," kata Ali.
Sudin merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berasal dari Daerah Pemilihan Lampung I. Dia menjabat sebagai Ketua Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Pertanian.
Dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni Syahrul dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta melakukan pungutan terhadap pejabat di Kementan. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$ 4.000 US$ 10.000. (DID)
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Cegah Sekjen DPR RI ke Luar Negeri
kpk geledah rumah ketua komisi iv kasus korupsi syl politisi pdip dpr ri
Dana Kelurahan Lima Persen Tak Dibahas di Rapat Ke...
PKS Berharap Diajak Prabowo Gabung Koalisi
KPK Sita Aset Bupati Labuhan Batu
Keluarga Brigadir RA Anggota Polresta Manado Datan...
SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif M...