CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sahroni angkat bicara soal semakin maraknya situs judi online yang bermunculan, dan menjerat masyarakat Indonesia.
Berdasarkan catatan, hasil Investigasi yang telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2022 saja, situs web judi online menghasilkan uang ilegal sebesar Rp 200 triliun selama satu tahun yang didapat dari kekalahan masyarakat.
Baca Juga: Nasdem Soroti Aturan Anggota TNI-Polri Isi Jabatan Sipil
Menyikapi hal tersebut, pria yang akrab disapa Sahroni itu mendesak seluruh lembaga terkait seperti Polri, PPATK, OJK dan Kominfo untuk bekerjasama memberantas peredaran situs judi online di masyarakat sampai ke akar-akarnya.
Selain itu, dirinya juga meminta seluruh pihak berkoordinasi dalam rangka untuk menjaring seluruh pelaku termasuk memberantas para beking yang berada dibelakang peredaran situs judi online tersebut.
"Saya minta Polri, PPATK, OJK, Kominfo segera jalin kerjasama khusus untuk cari para pelaku, penyebar, pelindung, sampai ke beking-beking-nya karena sinergitas antar institusi jadi kunci kalau kita mau benar-benar tumpas habis kegiatan haram tersebut," kata Sahroni kepada di wartawan Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dirinya menyebut, sikap tegas untuk memberantas judi online itu harus dilakukan lantaran peredarannya telah banyak merugikan masyarakat. Hal itu dapat dilihat berdasarkan temuan PPATK mengenai transaksi yang sangat besar terkait judi online yang nilai nya mencapai Rp 200 triliun.
"Tidak terbayang berapa banyak masyarakat kita yang tertipu oleh iming-iming para pelaku." ujarnya.
Disisi lain, Sahroni berharap, tindakan berantas judi online dapat dilakukan secara tegas mulai dari hulu hingga ke hilir yakni baik dari gerakan penangkapan bandar, penutupan situs hingga pemain dan para beking dibelakangnya.
Dengan begitu,menurut Sahroni, langkah untuk pemberantasan akan lebih efektif lantaran dapat memutus rantai dari kecil hingga bandar besarnya.
"Jadi agar efektif, pemberantasannya harus dua arah. Di satu sisi kita berantas habis bandar dan situs-situs-nya, di sisi lain kita buat kapok para penggunanya. Caranya dengan apa? Seperti yang sudah diwacanakan, OJK bisa blokir rekening yang kedapatan ada transaksi ke situs judi daring," ucap Sahroni.
Sahroni menambahkan, langkah itu diperlukan agar kedepanya tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam permainan judi online. Aktivitas judi online, lanjut Sahroni, hanya kesenangan tipu muslihat dan dapat menyebabkan tindakan kemiskinan bahkan tindakan krminal.
"Karena judi daring ini jelas-jelas merugikan kok, bohong saja itu kalau katanya ada yang sukses dari situ. Nah, masyarakat yang kurang paham ini kadang mudah percaya sama iklan-iklan yang seperti ini, kasihan sebetulnya," tandas Sahroni. (GIB/DID)
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar RDPU Dengan Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas
dpr ri komisi iii dpr pemberantasan judi online situs judi online aparat penegak hukum
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...