CARITAU JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang diselenggarakan hari ini Rabu (24/8/2022), membeberkan pengakuan awal mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam keteranganya, Irjen Ferdy Sambo mengaku kepada Kapolri bahwa telah terjadi peristiwa tembak menembak antara almarhum Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang diklaim terjadi karena Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi (PC) istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Karangan Bunga Dukungan Terhadap Richard Eliezer
"Awalnya karena ada laporan saudara FS kepada Polres Jakarta Selatan dan Div Propam pada hari Jumat (8/7/2022) di mana yang bersangkutan melaporkan pada pukul 17.20 WIB telah terjadi peristiwa tembak menembak antara saudara Richard (Bharada E) dan saudara Yoshua yang diduga terjadi karena ada pelecehan menurut yang bersangkutan saat itu kepada PC oleh saudara J di Duren Tiga," kata Kapolri.
Masih menurut keterangan Sambo, kata Kapolri, setelah dilecehkan Putri Candrawathi langsung berteriak meminta tolong kepada Bharada E, kemudian Bharada E langsung menegur Brigadir J dan terjadilah peristiwa tembak menembak.
Selanjutnya, usai tembak menembak Brigadir J pun tewas di tempat akibat tembakan dari peluru Bharada E yang bersarang di tubuhnya.
"Peristiwa tersebut berawal ketika PC sampai di rumah Saguling. lalu melakukan PCR dan berangkat melakukan isolasi di rumah dinas Duren Tiga. Sementara menurut keterangan saudara FS, saat itu dirinya sedang melakukan suatu kegiatan," ujar Kapolri.
Pengakuan Sambo tersebut merupakan informasi awal yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Ini adalah informasi awal yang disampaikan Ferdy Sambo," ungkap Kapolri.
Dalam kesempatan RDP Bersama Komisi III itu pula, Kapolri mengatakan bahwa polisi menemukan fakta apa yang telah disampaikan di awal kasus oleh Irjen Ferdy Sambo adalah tindakan rekayasa terhadap fakta hukum untuk mengaburkan fakta atas peristiwa yang sebenarnya terjadi pada kasus kematian Brigadir J.
"Terdapat upaya merekayasa sehingga seolah terjadi tembak-menembak kemudian peristiwa penembakan yang terjadi di duren tiga diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dulu oleh saudara FS di rumah Saguling," kata Kapolri.
Kapolri menuturkan, pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri ditemukan fakta bahwa ada dugaan keterlibatan Putri Candrawathi (PC) saat mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Demikian juga saudara PC diduga memberikan kesempatan terjadinya peristiwa penembakan yang dilakukan Richard terhadap almarhum di mana disaksikan oleh Kuat Ma'aruf," tutur Kapolri.
Selain PC, lanjut Kapolri, Kuat Ma'aruf (KM) juga memiliki peran setelah peristiwa penembakan dengan membantu mengevakuasi jenazah Brigadir J dari rumah dinas milik Irjen Ferdy Sambo.
"Juga perannya ikut membantu pasca penembakan," kata Kapolri.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai motif pembunuhan, Kapolri mengaku belum dapat memberikan informasi lebih detail lagi.
"Yang bersangkutan marah dan emosi setelah mendengar laporan dari Ibu PC terkait peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap menciderai harkat dan martabat keluarga. Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan dipersidangan," tandas Kapolri. (GIB)
Baca Juga: Sempat Ricuh, Pagar Pembatas Ruang Sidang Ambruk Usai Hakim Vonis 1,5 Tahun Bharada E
kapolri beberkan skenario rekayasa pembunuhan brigadir j ke komisi iii termasuk soal motif ferdy sambo polisi tembak polisi putri candrawathi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024