CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mencatat setidaknya ada sejumlah perbuatan Ferdy Sambo yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati.
"Bahwa terdapat 13 perbuatan Ferdy Sambo yang saya catat dari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim," kata dia seusai sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Dia memaparkan, Ferdy Sambo telah merencanakan skenario pembunuhan bersama terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Ferdy Sambo menjanjikan keselamatan kepada eksekutor karena dia Kadiv Propam, jadi dia bisa menjamin pembunuhan berencana itu akan mulus dan tidak tersentuh hukum," terang dia.
Kamaruddin menuturkan, Sambo juga memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Eks Kadiv Propam itu juga diketahui menembak korban lantaran peluru yang ditembak oleh Bharada E tidak sebanyak yang mengenai tubuh Yosua.
"Lalu, Sambo memerintahkan merusak barang bukti dan CCTV, memerintahkan mencuri DVR, merusak barang buktu lainnya seperti HP dan laptop hingga saat ini belum ada," tandas dia.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyampaikan Sambo memerintahkan untuk mencuri uang Yosua, menyuap atau korupsi kepada terdakwa lainnya, berbohong dan mengajari berbohong bawahannya.
"Dia melakukan obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan, merekayasa peristiwa, memfitnah korban, menyuruh dan mengancam saksi untuk berbohong.
"Sambo telah membohongi Presiden, MPR, DPR dan institusi kepolisian. Kemudian Kapolri dan lembaga lembaga terkait semuanya dibohongi dan dia tidak menyesali kebohongannya sampai detik ini," jelasnya.
Untuk itu, Kamaruddin menganggap vonis ini telah pantas diberikan kepada Sambo, serta membuat seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh keyakinan dan kepastian hukum.
"Kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri telah memperoleh keyakinan dan kepastian hukum," tutupnya. (RMA)
ferdy sambo dihukum mati kamaruddin simanjuntak hukuman mati sambo kemenangan bagi seluruh rakyat indonesia pn jaksel vonis ferdy sambo ferdy sambo
Yusril Serahkan Berkas Putusan MK kepada Prabowo S...
Tradisi Unan-Unan Suku Tengger
Polisi: Pria Cengkareng Lecehkan Anak Perempuan Se...
BNN Jateng Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Ganja Tu...
Pelayanan Sterilisasi Kucing di Kota Bogor