CARITAU JAKARTA – Keluarga Besar Ferdy Sambo sangat terkejut dengan keputusan majelis hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo. Pasalnya, pihak keluarga menduga Sambo hanya dijatuhi hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun, tapikan kasihan sekali (Sambo-red). Sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat tidak harus hukuman mati," kata keluarga Ferdy Sambo yang enggan menyebutkan namanya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: PN Jaksel Belum dapat Pastikan Kebenaran Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Sambo
Dia melanjutkan, pihaknya bakal memperjuangkan nasib Ferdy sambo selanjutnya, yakni dengan mengajukan banding dan kasasi agar hukumannya dapat diringankan.
"Kami berharap pada persidangan banding dan kasasi, hukuman tersebut bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi karena hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka, tapi juga pada anaknya," paparnya.
Sebab menurut dia, jikapun Sambo dihukum seumur hidup, anak maupun kerabat terdekatnya masih bisa menjalin komunikasi sekalipun Sambo menjalani sisa hidupnya di penjara.
"Walaupun seumur hidup, anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk di tahanan. Serta masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup tapi kalau kondisinya divonis mati. Kasihan juga saya melihatnya.
"Mudah-mudahan anaknya kuat. Saya pikir, Pak Ferdy siap dengan keputusan ini, tapi anaknya bagaimana?," keluhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Wahyu.
Eks Kadiv Propam Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Ahli Sebut Bharada E Cuma Dijadikan Alat oleh Sambo
ferdy sambo vonis mati ferdy sambo dihukum mati pn jaksel keluarga heran ferdy sambo dihukum mati
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024