CARITAU JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21.
Atas dasar tersebut, keduanya akan segera disidangkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ajukan Nota Keberatan, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Agus menjelaskan sejumlah pasal berlapis yang dikenakan terhadap keduanya. Kata dia, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," sebut dia.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atau kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," paparnya. (RMA)
Baca Juga: Permintaan Shane Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy Dikabulkan Hakim PN Jaksel
mario dandy shane lukas berkas mario dandy dan shane telah p21 p21 penganiayaan david ozora
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024