CARITAU JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua telah P21 atau lengkap. Nantinya, kedua terdakwa tersebut bakal dikawal tujuh jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang bakal jadi Tim JPU sebanyak 7 orang; yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara
Dilanjutkan, penyidikan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga berkas dinyatakan lengkap di Kejati DKI Jakarta menyita waktu selama 2 bulan 22 hari. Kata dia, Kejati DKI memiliki waktu menentukan sikap dua kali selama 14 hari.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," sebutnya.
Nantinya, sebanyak 43 saksi akan dihadirkan dengan rincian sebanyak 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.
"Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang," terang Danang.
Danang mengungkapkan dalam berkas perkara juga ada 21 item barang bukti. Ia menuturkan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa akan dilakukan secepatnya.
"Kami bakal berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU PN Jakarta selatan, dan semoga tidak dalam waktu yang lama," katanya.
Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Telah P21
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21.
Atas dasar tersebut, keduanya akan segera disidangkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Agus menjelaskan sejumlah pasal berlapis yang dikenakan terhadap keduanya. Kata dia, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," sebut dia.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atau kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," paparnya. (RMA)
Baca Juga: Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda Pekan Depan
david ozora penganiayaan david ozora mario dandy shane lukas berkas perkara mario dandy p21 kejaksaan tinggi jakarta
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024