CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (7/9/2023).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Mario Dandy akan disidang terlebih dahulu pukul 10.00 WIB. Diikuti sidang terhadap Shane Lukas pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka dalam Kasus TPPU
Kedua sidang tersebut digelar di Ruang Utama Prof Oemar Seno Adji. Sidang bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, dengan Hakim Anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Di sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Adapun sidang tersebut dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menuntut majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan hukuman Mario Dandy, serta menegaskan tidak ada yang meringankan hukumannya tersebut.
Sementara itu, Shane dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Shane juga dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga meminta terdakwa Mario Dandy dan Shane untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 Miliar kepada Cristalino David Ozora (17). Jika tidak, kedua terdakwa tersebut akan mendapat hukuman tambahan berupa tujuh tahun penjara.
Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. (RMA)
Baca Juga: Rafael Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di KPK
mario dandy shane lukas sidang mario dandy rafael alun trisambodo cristalino david ozora
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...