CARITAU JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo melonggarkan pemakaian masker dengan memberikan izin untuk melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang kondisinya sehat.
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: RSUD Tamansari Layani Vaksinasi COVID-19 Setiap Senin dan Kamis
Walaupun demikian, Asronun menuturkan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19.
Menyusul pelonggaran pengendalian COVID-19 ini, MUI juga memberikan arahan kepada masjid dan mushalla untuk kembali menggelar karpet yang sebelumnya dilipat sesuai prokes yang dianjurkan saat melangsungkan shalat berjamaah. Ia berharap adanya karpet dan sajadah bisa memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah.
Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun seperti dilansir Antara. (GIBS)
Baca juga:
Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Satgas Longgarkan Kebijakan Pengendalian COVID-19
Penggunaan Masker Dilonggarkan, Rupiah Berpeluang Menguat
Anggota Fraksi PKB DPR: Pemerintah Jalankan Hifdz Nafs dengan Pelonggaran Penggunaan Masker
Ketua DPR: Jangan Bereuforia Karena Pelonggaran Pemakaian Masker
Pelonggaran Penggunaan Masker Pintu Menuju Fase Endemi
Heran dengan Kebijakan Lepas Masker, Pandu Riono: Siapa Pembisik Jokowi, Kok Bisa Berbicara Begitu?
Pelonggaran Masker dan Hasil Sero Survei 99,2%
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Konfirmasi Meninggalnya Dua Pasien Positif JN.1 di Batam
mui izinkan shalat di masjid tanpa masker indonesia lepas masker pandemi covid-19 transisi pandemi menuju endemi
Mantap, semoga cepat menjadi endemi
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...