CARITAU JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas penumpang angkutan umum pada saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 meskipun kasus COVID-19 saat ini kembali naik.
Meski begitu, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengimbau kepada para penumpang untuk menggunakan masker saat berada dalam bus.
Baca Juga: Dishub Lakukan Rekayasa Lalin saat Kampanye Akbar AMIN, Ini Rute Alternatif Menuju JIS
"Sampai saat ini tidak ada pembatasan kapasitas pada angkutan darat, masih sama. Tentu kami harapkan penumpang menggunakan masker saat berada dalam bus," kata Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Syafrin mengatakan, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker selama perjalanan demi mengantisipasi paparan kasus COVID-19.
"Kami tetap imbau untuk antisipasi COVID-19 kami harapkan saat dalam bus penumpang menggunakan masker," katanya seperti dilansir Antara.
Meskipun pembatasan tidak ada, diharapkan warga lebih menjaga diri sendiri karena di dalam bus cukup lama waktunya dengan menggunakan masker.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dam pihak pemangku kepentingan terkait dalam mempersiapkan angkutan di momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum (ramp check) juga dilakukan terhadap lebih dari 4.000 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) demi memastikan keselamatan selama di perjalanan.
"Prinsipnya kita sudah siap, sudah melakukan koordinasi dengan rekan-rekan Kemenhub dan Jakarta. Dari total 820 PO yang masuk Jakarta, semua kita lakukan 'ramp check' bus, lebih kurang 4.230 bus semuanya itu siap," kata Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana di empat terminal utama bus AKAP. Yakni di Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres dan Tanjung Priok. Sedangkan untuk terminal bantuan terdapat di Lebak Bulus, Grogol dan Muara Angke.
Syafrin mengimbau kepada perusahaan otobus (PO) tidak memainkan harga tiket. Tarif yang diberlakukan harus sesuai dengan batas yang telah ditentukan, tidak boleh melebihi batas atas dan bawah.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan bahwa jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta per 13 Desember 2023 sebanyak 365 kasus.
Pada 11 Desember 2023, kasus positif ditemukan sebanyak 57 kasus, lalu pada 12 Desember sebanyak 127 kasus dan pada 13 Desember sebanyak 131 kasus.
"Kasus kematian pada 1-10 Desember sebanyak 2 kasus, sedangkan kasus kematian pada 11-13 Desember sebanyak 0 kasus," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama di Jakarta, Kamis (14/12). (FAR)
Baca Juga: Tak Ada Anggaran, Dishub DKI Hanya Rawat Jalur Sepeda
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...