CARITAU JAKARTA – Luqman Hakim, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi tentang pelonggaran kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktiivitas di luar ruangan.
"Kebijakan ini mencerminkan pemerintah yang tetap konsisten, sistematis dan terukur dalam melakukan pengendalian Covid-19. Tidak mudah terlena dan gegabah merespons fenomena Covid-19 yang belakangan berbukti melandai," kata Luqman Hakim, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: PKB Bakal Diambil Alih Kubu Presiden Jokowi?
Jalankan Tujuan Syariat Islam
Luqman meminta masyarakat memberi dukungan penuh atas kebijakan normalisasi bertahap karena pemerintah tidak ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan.
Menurutnya, pemerintah bermaksud memastikan pandemi Covid-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Dia menilai pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yaitu ‘hifdz nafs’ atau melindungi hak hidup manusia.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang dinilai terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, maka pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5/2022).
Namun pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.
Sementara bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi seperti dirlis Antara tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas.(GIBS)
Baca juga:
Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Satgas Longgarkan Kebijakan Pengendalian COVID-19
Penggunaan Masker Dilonggarkan, Rupiah Berpeluang Menguat
Ketua DPR: Jangan Bereuforia Karena Pelonggaran Pemakaian Masker
Shalat Berjamaah di Masjid Boleh Lepas Masker, Karpet Kembali Digelar
Pelonggaran Penggunaan Masker Pintu Menuju Fase Endemi
Heran dengan Kebijakan Lepas Masker, Pandu Riono: Siapa Pembisik Jokowi, Kok Bisa Berbicara Begitu?
Pelonggaran Masker dan Hasil Sero Survei 99,2%
Baca Juga: Presiden Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar Ketiga Dunia
luqman hakim anggota komisi ix dpr ri fraksi pkb pemerintah presiden jokowi pelonggaran masker
RUU DKJ Resmi Jadi UU, DPRD dan Pemprov Diminta Su...
Ribuan Hektare Tanaman Padi Puso Akibat Banjir di...
SPBU Kuras Tangki Minyak yang Tercampur Air
Kejari Makassar Sasar Tiga Kecamatan Bagikan 370 P...
Soroti Daya Beli Generasi Z di Jakarta, DPRD DKI:...