CARITAU JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang terkendali.
Menanggapi instruksi Presiden Jokowi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pun akan mengubah kebijakan pelonggaran pengendalian COVID-19 yang akan berlaku mulai Rabu, (18/5/2022).
Baca Juga: Akui Jokowi Bakal Merapat ke Golkar, Airlangga: Memang Sudah Rapat
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta, Selasa (17/5), mengatakan perubahan kebijakan tersebut juga akan menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan catatan telah divaksinasi lengkap.
Namun, pada populasi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit, disarankan memakai masker untuk mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih baik.
"Dengan elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," kata Wiku.
Wiku tetap menekankan, walaupun pemerintah telah banyak mengijinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun masyarakat disarankan untuk tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lain seperti protokol kesehatan.
"Karena terjadinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO.Tentunya keputusan ini telah menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Wiku.
Wiku mengatakan dalam momentum ini, Pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini, untuk dapat kembali pulih.
"Tentunya kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik . Namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada siaga dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya," kata Wiku.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini makin terkendali sehingga dirinya berani mengeluarkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker.
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.
"Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.
Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.
Untuk vaksinasi, seperti dilansir Antara, Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis. (GIBS)
Baca juga:
Penggunaan Masker Dilonggarkan, Rupiah Berpeluang Menguat
Anggota Fraksi PKB DPR: Pemerintah Jalankan Hifdz Nafs dengan Pelonggaran Penggunaan Masker
Ketua DPR: Jangan Bereuforia Karena Pelonggaran Pemakaian Masker
Shalat Berjamaah di Masjid Boleh Lepas Masker, Karpet Kembali Digelar
Pelonggaran Penggunaan Masker Pintu Menuju Fase Endemi
Heran dengan Kebijakan Lepas Masker, Pandu Riono: Siapa Pembisik Jokowi, Kok Bisa Berbicara Begitu?
Pelonggaran Masker dan Hasil Sero Survei 99,2%
Baca Juga: Jangan Teriak Curang, Jokowi Ada Bukti Bawa ke Bawaslu dan MK
tindak lanjut instruksi presiden satgas longgarkan kebijakan pengendalian covid-19 indonesia boleh lepas masker presiden jokowi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...