CARITAU JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo membantah kesaksian Adzan Romer soal sarung tangan di persidangan.
Adapun, Sambo mengatakan kesaksian tersebut keliru lantaran dirinya sama sekali tidak mengenakan sarung tangan saat turun dari mobil sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Warga Heboh Rekaman CCTV Babi Ngepet di Tangsel, Polisi: Itu Anjing Liar
"Bahwa saya tidak pernah mengenakan sarung tangan saat turun dari kendaraan," ucap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (08/11/2022).
Sambo juga meluruskan keterangan Romer, soal pistol yang dibawa Sambo terjatuh kurang lebih dua langkah usai turun dari mobil.
"Kemudian, kedua senjata yang jatuh bukan senjata HS tapi senjata pribadi saya, Kimber Wilson yang mirip," tutur Sambo.
Sebelumnya, Romer memberi keterangan soal dirinya menyaksikan pistol dan sarung tangan yang dikenakan Sambo setiba di rumah.
Dalam kesaksiannya, Romer mengatakan dia melihat Sambo mengenakan senjata jenis HS di depan rumah Duren Tiga.
"Turun. Setelah turun sekitar selangkah dua langkah senjata jatuh. Saya sebagai ADC mau ambil senjata, pas saya mau ambil udah keduluan," kata Romer.
Lanjut Romer, saat mengamankan senpi tersebut, Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam. Setelahnya, senpi tersebut langsung Sambo masukkan ke dalam saku.
"Setelah itu dia pungut pakai sarung tangan terus ditaruh mana senjata?" timpal jaksa.
"Saya lihat masukin di saku sebelah kanan," kata Romer.
Jaksa kemudian bertanya soal jenis senpi yang dijatuhkan oleh Sambo. Romer pun menjawab senpi yang dijatuhkan Sambo berjenis HS.
"Yang jatuh senjata apa?" tanya jaksa.
"HS," jawab Romer.
Jaksa pun menanyakan, apakah Romer yakin dengan keterangannya.
"Yakin," jawab Romer.
Selain momen bantahan Ferdy Sambo, Sidang tersebut juga diwarnai perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Kuasa Hukum Sambo.
Debat tercipta usai Pengacara meminta jaksa memutarkan rekaman CCTV ketika Sambo menjatuhkan senjata yang dilihat ajudannya, Adzan Romer.
Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang lantas bertanya ke Adzan Romer tentang sarung tangan hitam yang menurut Romer dipakai Ferdy Sambo sebelum mengeksekusi Brigadir J.
Romer menjawab bahwa dia melihat Sambo memegang senjata yang jatuh dengan tangan yang sudah memakai sarung tangan.
Tak percaya dengan kesaksian tersebut, Rasamala kemudian meminta majelis hakim menampilkan rekaman CCTV.
Namun jaksa menerangkan tidak memiliki video, melainkan foto time line CCTV.
Hal tersebut memantik Pengacara Sambo lainnya untuk angkat bicara. Arman Hanis, menegaskan pihaknya sempat menonton rekaman CCTV yang ditampilkan penyidik.
Arman mengaku, dalam video itu dirinya melihat Sambo tidak memakai sarung tangan.
"Izin yang mulia perlu kami jelaskan bahwa untuk meminta rekaman CCTV itu kami sudah lakukan, kami sudah menyurat ke penyidik maupun ke JPU, karena pada saat pemeriksaan konfrontasi itu video CCTV diperlihatkan kepada seluruh terdakwa atau tersangka saat itu dan diputarkan pada saat mulai turun dari mobil, senjata jatuh dan langsung masukkan senjata ke saku, itu kelihatan jelas," terang Arman.
"Makanya izin kami ingin memperjelas kesaksian saksi Romer ini agar keterangannya benar atau tidak benar yang mulia. Kami minta diputarkan CCTV dan terlihat jelas pada saat itu memasukkan senjata ke saku kanannya itu terlihat jelas, saya mendampingi yang mulia, terlihat jelas terdakwa tidak memakai sarung tangan. Jadi kami mohon diputarkan apabila JPU punya, silakan diputarkan," sambung Arman.
Namun, Jaksa lagi-lagi menyebut rekaman itu tidak ada. Menurut jaksa, pihaknya tidak pernah diperlihatkan rekaman itu.
"Perlu saya jelaskan tidak terdapat adanya video, tetapi yang ada hanyalah time line," ungkap salah seorang Jaksa.
Hingga pada akhirnya, majelis hakim berhasil menengahi perdebatan itu. Untuk itu, hakim meminta jaksa untuk menghadirkan penyidik yang menampilkan rekaman CCTV ke terdakwa saat pemeriksaan.
"Saudara jaksa dan penasehat hukum tolong tenang dulu. Tolong hadirkan penyidiknya yang memutar pada saat rekonstruksi tersebut, tolong dibawa ke persidangan Minggu depan, bersama dengan CCTV yang dimaksud," kata Wahyu Imam Sentosa.
Arman Hanis menuturkan penyidik yang memutar CCTV itu ialah AKBP Adriansyah.
Hakim pun merespon dengan meminta jaksa memanggil Adriansyah secepat mungkin.
"Demi pengungkapan kebenaran material, tolong dicatat nama penyidiknya siapa, serahkan pada kami, sore atau besok pagi akan kita keluarkan penetapan tersebut," tandas hakim. (RMA)
Baca Juga: Disebut Bukan Pelaku Utama, Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara
pengacara sambo dan jpu debat sengit cctv sarung tangan hitam sambo pembunuhan berencana brigadir j
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...