CARITAU JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kesempatan ini, agenda sidang ialah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun JPU kembali mendatangkan 12 saksi keluarga Yosua. Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa.
Baca Juga: Kedudukannya Sebagai Penegak Hukum, Pakar Sebut Vonis Sambo Bisa Bertambah
Kedua belas saksi tersebut ialah; Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (Ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua).
Kemudian Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.
Sebagai informasi, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7/2022) sore.
Kejadian itu awalnya disebut tembak-menembak yang diawali pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, setelah diadakan penyelidikan lebih lanjut hingga sekarang sudah masuk agenda persidangan, kasus tersebut akhirnya terungkap. Di mana semua cerita awal hanyalah karangan Ferdy Sambo belaka. Polisi pun menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Lima di antaranya didakwa kasus pembunuhan berencana, yaitu Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bharada E.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa itu, kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (RMA)
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
pembunuhan berencana brigadir j kuat ma'ruf ricky rizal keluarga brigadir j ferdy sambo
Pameran Asia Pacific Media Forum 2024 di Bali
Airlangga: RI 'On-Track’ Capai Visi Indonesia Emas...
Gunung Ile Lewotolok Keluarkan 348 Kali Gempa Hemb...
Pelatih Irak: Timnas Indonesia U-23 Sangat Bagus...
Rencana Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek