CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengangap sejumlah keterangan yang disampaikan Susi, asisten rumah tangga (ART) dari terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dan berbohong.
Akibatnya, Majelis Hakim terlihat kesal lantaran diduga apa yang disampaikan telah disetting untuk tidak berbicara sesuai dengan apa yang terjadi saat peristiwa tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Usai Tampil Wawancara dengan Rosi Kompas TV, LPSK Cabut Perlindungan Buat Eliezer
"Ini lah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," tutur Hakim diruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Di dalam persidangan, Hakim menegaskan, bahwa jika nantinya Susi terbukti berbohong dalam menyampaikan keteranganya sebagai saksi, maka Susi diancam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ancamanya pun, kata Hakim, tidak main-main. Jika Susi berbelit-belit dan diduga bohong dalam menyampaikan kesaksiannya maka dia dapat dijerat dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
"Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun nggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main," tegas Hakim.
Berdasarkan pantauan caritau.com, di lokasi, mulanya Majelis Hakim mencecar Susi dengan sejumlah pertanyaan terkait peristiwa Putri Candrawathi (PC) yang disebut dalam kondisi sakit jatuh dikamar mandi lantai 2 pada malam hari tanggal 7 Juli 2022.
Namun saat ditanyakan Hakim, Susi malah mengalihkan jawabannya dengan bercerita mengenai pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma'aruf dan korban Brigadir J.
Mendengar jawaban Putri, Hakim pun dengan tegas meminta putri untuk berkata jujur. Hakim pun kembali menegaskan kepada Susi bahwa yang ditanyakan soal PC yang terjatuh bukan soal pertengkaran KM dan Brigadir J.
"Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem," jelas Hakim.
Meski dicecar sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim, Susi tetap menjawab berbelit-belit yang membuat Majelis Hakim bingung dan sedikit mengeluarkan nada tinggi.
Dalam keteranganya, Susi mengaku bahwa ia tidak tahu mengenai kondisi PC yang terjatuh di kamar mandi. Ia mengatakan, saat itu dirinya tidak mendengar teriakan dari PC saat ia jatuh di kamar mandi.
Meski tidak mendengar suara teriakan, Susi mengaku tetap bergegas ke atas menuju kamar mandi lantai 2 rumah lantaran telah diperintah oleh Kuat Ma'aruf untuk menolong PC.
"Saya teriak minta tolong sama omnya, 'om tolong om'," tutup Susi. (GIB)
Baca Juga: Disebut Bukan Pelaku Utama, Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara
susi art ferdy sambo hakim pn jaksel susi diancam pidana pembunuhan berencana brigadir j
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...