CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat langsung menjatuhkan vonis ke tiga terdakwa sekaligus, yakni Johhny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (8/11/2023).
Dalam putusannya, Hakim Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat Fahzal Hendri menjatuhkan vonis beragam ke tiga terdakwa tersebut.
Seperti halnya Johnny Plate yang diketahui merupakan bekas Menkominfo divonis 15 tahun penjara, dijatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Tidak hanya itu, Hakim Fahzal juga menyatakan Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif juga bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat.
Achmad Latif juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa.
Adapun, berdasarkan pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa Achmad Latif adalah tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan.
"Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," tandas Hakim. Sementara hal meringankan yaitu sopan di persidangan dan merupakan kepala rumah tangga.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa kurungan selama lima tahun penjara ke Mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohan Suryanto berupa pidana penjara 5 tahun penjara" terang Hakim Ketua Fahzal.
Hakim menghukum Yohan membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 400 juta.
Saat menjatuhkan putusan pidana tersebut, Hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman ke terdakwa.
Di mana hak yang memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program dalam memberantas korupsi dan melaksanakan tugas tidak secara serius terkait proyek BTS 4G Kominfo. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa di atas; Johnny Plate, Achmad Latif dan Yohan Suryanto melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus korupsi penyediaan menara BTS ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara. Sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun. (RMA)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...