CARITAU JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Penggeledahan itu disebut terkait kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Penyidikan Korupsi BTS 4G Terus Berlanjut
Dalam kasus ini pihak Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif.
Terkait kabar tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi membantahnya. Dirinya memastikan tidak ada penggledahan rumah Menkominfo Johnny G Plate.
Sementara itu Johnny G Plate langsung merespon kabar tersebut. Ia membantah jika rumahnya digeledah kejaksaan. Menurut Johnny, kabar tersebut berita bohong alias hoaks.
"Orang ada di sini kita. Hoaks, hoaks mulu," ujar Johnny, usai mengikuti rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Johnny mengeluhkan kabar bohong yang menurutnya kerap menerpa dirinya. Hoaks sebelumnya, kata Johnny, terkait kabar pengunduran dirinya dari jabatan Menkominfo.
"Sudah berapa kali hoaks itu, sudah hoaks pengunduran diri, hoaks ini lagi. Jangan begitulah, bikin rusak aja," ucap Johnny. (DID)
Baca Juga: Alvin Liem Dukung Kejagung Pidanakan Kasus 7 Ton Emas
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024