CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Belum lama ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Politikus NasDem itu sudah dua kali diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung dengan status sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara sekitar 1 triliun itu.
Baca Juga: Periksa Airlangga Selama 12 Jam, Begini Penjelasan Kejagung
Pasca melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dan saksi-saksi lainnya, Kejagung bakal menggelar perkara dalam waktu dekat ini.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar target penyelesaian kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo. Menurut Febrie, penyidik Kejaksaan Agung tengah fokus pada dua hal.
Pertama, pemberkasan lima tersangka korupsi dan kedua, melakukan gelar perkara dan diekspos sesegera mungkin terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate.
Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jam Pidsus mengebut pemberkasan para tersangka. Alasannya, masa penahanan tersangka yang dibatasi hanya 20 hari dan perpanjangan 40 hari berdasarkan KUHAP.
“Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri,” katanya, Kamis (23/3/2023).
Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Para tersangka ini diduga merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa.
Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium.
Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Sementara peran tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DID)
Baca Juga: Kejagung Tunggu Perintah Bareskrim Bidik Panji Gumilang Tersangka
Survei Citra Institute: Pasangan Maximus Tipagau-...
Relawan Andra Soni Gelar Kesehatan Gratis
Semen Curah Dongkrak Volume Penjualan SIG yang Ala...
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...