CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjelaskan alasan mengapa anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Presiden Madura United itu disebut menerima uang Rp40 Miliar terkait dengan jabatannya di BPK.
Baca Juga: Pemprov DKI Gandeng Kejagung Terapkan Pemerintah yang Good Governance
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," Kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi mengatakan, dugaan korupsi itu yang dimaksud terjadi pada tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Di mana Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 Miliar dari Irwan Hermawan (IH), melalui Windy Purnama (WP) dan SR.
Atas dasar tersebut, kata Kuntadi, Achsanul melanggar Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasla 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuntadi mengatakan, Achsanul akan ditahan terlebih dahulu demi kepentingan penyidikan.
"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Kasus ini sendiri merugikan negara sebesar Rp 8,03 Triliun.
Nama Achsanul Qosasih muncul terkait dengan penerimaan uang untuk upaya tutup kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Jampidsus-Kejagung itu. Kasus ini juga menjerat Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G. Plate.
Semula, terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang membeberkan inisial AQ dari BPK. Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut saat dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS). Galumbang menyebut inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP) yang ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).
Diterangkan juga total uang tutup kasus yang digelontorkan sebesar Rp 243 miliar kepada 11 nama. Windy sendiri saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku mengantarkan uang Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). (RMA)
Baca Juga: Divonis Belasan Tahun Penjara, Johnny Plate dan Anang Latif Langsung Ajukan Banding!
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024