CARITAU JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar dengan menghadirkan tiga terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (12/12/2022).
Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Putri Candrawathi (PC) sebagai saksi dari rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas milik Ferdy Sambo atas ketiga terdakwa yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kua Maruf.
Agenda sidang kali ini sebelumnya diumumkan akan digelar secara terbuka. Namun di tengah berjalannya sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Sentosa memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup.
Keputusan sidang tertutup tersebut berawal dari permintaan Putri Candrawathi yang memohon kepada Hakim Wahyu agar sidang digelar secara tertutup. Permintaan Putri itu pun mendapat penolakan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai, alasan untuk menolak sidang tertutup itu lantaran kasus yang dibahas bukanlah terkait dengan kasus asusila, melainkan kasus pembunuhan berencana.
Mendengar pernyataan JPU, Hakim Wahyu lantas menanyakan kembali kepada Putri apakah dia merasa terbebani jika persidangan hari ini tetap dijalankan secara terbuka.
Di depan Majelis Hakim dan para peserta sidang, Putri pun menjawab pertanyaan Hakim. Putri memohon agar sidang kali ini dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Penembakan Brigadir Yosua, Sambo Disebut Tidak Berkata Jujur
"Jika berkenan sidang tertutup, terima kasih," kata Putri di sela-sela berjalanya sidang.
Mendengar jawaban Putri, Hakim Wahyu lantas memutuskan bahwa sidang hari ini akan digelar secara tertutup hanya sebatas pemeriksaan keterangan saksi terkait dugaan perbuatan asusila.
Dengan demikian, Hakim kemudian meminta para pengunjung dan awak media untuk keluar dari ruang sidang hingga materi terkait dugaan tindakan asusila selesai dibahas.
Adapun Hakim Wahyu juga memutuskan bahwa yang boleh hadir di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji itu hanya tim kuasa hukum, terdakwa dan JPU.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita nyatakan terbuka," tandas hakim.
Diketahui sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memastikan agenda sidang yang menghadirkan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi selaku saksi akan digelar secara terbuka.
Dalam keteranganya, Ketut mengatakan, sesuai jadwal, agenda sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji itu akan digelar secara terbuka.
"Sementara masih terjadwal (pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (11/12/2022) malam. (GIB)
ferdy sambo brigadir j pembunuhan berencana polisi pengadilan negeri jakarta selatan obstruction of justice putri candrawathi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024