CARITAU JAKARTA - Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (18/1/2023).
"Rabu 17 Januari 2023 jam 09.30 WIB," tulis Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakara Selatan. Sidang tersebut dihelat di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
Baca Juga: Tak Diberi Nafas, Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs atas Dugaan Pencurian Uang Rp200 Juta
Sebelumnya, sejumlah tersangka lainnya telah menjalani sidang tuntutan. Di mana Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.
Sehari berselang, Ferdy Sambo yang diketahui menjadi tersangka utama dalam kasus ini dituntut hukuman seumur hidup. Dia dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ucap salah seorang Jaksa, Rudi Hermawan saat persidangan pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa memaparkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pemaparan ahli saat persidangan dapat disimpulkan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan tindakan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas Jaksa.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. (RMA)
Baca Juga: Kecewa JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Menyayat Hati Harusnya 20 Tahun
kasus pembunuhan berencana brigadir j bharada e putri candrawathi ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024