CARITAU JAKARTA – Sebanyak 170 personel aparat gabungan dari TNI dan Polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Sampai dengan hari ini, kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Indradi kepada wartawan.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Berdasarkan pantauan caritau.com, sidang dimulai pada pukul 10.15 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.
Selain dipenuhi aparat kemanan, PN Jaksel juga ramai dihadiri oleh sejumlah awak media dan para tamu yang mengawasi berjalanya persidangan.
Sementara itu, suasana di luar PN Jaksel tepatnya di Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan juga tampak dihadiri oleh puluhan massa yang berasal dari Organisasi Masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB).
Suasana arus lalu lintas di Jalan Ampera Raya tepat di depan gedung pengadilan nampak ramai lancar. Sementara persis di depan PN Jalsel, tampak adanya karangan bunga dari Squad Bharada E Group yang bertuliskan ‘God Bless You Bharada Richard Eliezer’.
Karangan bunga itu ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada Bharada E dan aparat penegak hukum agar proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dapat berjalan dengan lancar.
Diketahui, sidang perdana ini digelar secara terbuka melalui siaran langsung TV Poll dan Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambo akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J bersama terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan besok, Selasa (18/10).
Sementara untuk perkara obstruction of justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10).
Pelaksanaan sidang tersangka FS, PC, Bripka RR dan KM dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim.
Sementara Hakim anggota terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (GIB)
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024