CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo CS pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Kesiapan tersebut terlihat dengan telah ditunjuknya hakim yang bakal memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Ferdy Sambo ini.
Baca Juga: Usai Divonis Hakim, Dua Oknum Polisi Penembakan Pegawai Dishub Makassar Belum Disidang Etik
"Sidang dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakim," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Pasca menentukan hakim, PN Jaksel akan menentukan jadwal sidang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sendiri telah melimpahkan berkas dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke PN Jaksel. 30 jaksa pun telah disiapkan untuk persidangan perkara Ferdy Sambo cs ini.
"(Jaksa sidang ini) sekitar 20 sampai 30," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (10/10/2022).
Berkas kasus ini sendiri diserahkan Kejari Jakarta ke PN Jaksel sekitar pukul 15.05 WIB. Berkas setinggi satu meter ini dimasukkan ke dalam ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel secara bergantian dengan menggunakan troli untuk diregistrasi. Setelah diregistrasi, berkas itu di cross check pihak PN Jaksel.
Ada 11 berkas yang diserahkan Kejari Jaksel. Lima berkas menyangkut kasus pembunuhan berencana dan enam berkas soal obstruction of justice. (DID)
Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dipersiapkan untuk Sambo Lolos Vonis Mati, Jubir Tim KUHP: Asumsi yang Keliru
sidang ferdy sambo pembunuhan berencana brigadir j yoshua hutabarat
Tim Ahli PBB Kecam Israel Hancurkan Sistem Pendidi...
Mentan Amran Siap Kembangkan Padi Varietas Unggul...
Arab Kecam Ketidakmampuan DK PBB Keluarkan Resolus...
Sebelum Meninggal Calon Anggota Paskibra Sukabumi...
Cegah Pelemahan Rupiah, HIPMI Usul Perpanjang Masa...