CARITAU SUBANG – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai prosedur atau unprosedural ke Arab Saudi, Minggu (11/6/2023)
Pada saat kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana oleh Sat Reskrim Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan bahwa dua pelaku tersebut adalah TC (43 tahun), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang; dan AQ (50 tahun), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Human Trafficking Pengungsi Rohingya yang Bikin Gerah (Bag 3)
Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara penempatan pekerja tersebut di antaranya menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Arab Saudi.
Korban dari dua pelaku tersebut adalah HR (44 tahun), warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Korban dijanjikan akan dapat gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan di Arab Saudi.
"Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan yang pasti dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan sebelum berangkat diberikan uang fee (bonus) Rp 10.000.000, tetapi Korban sampai di Arab Saudi selama enam bulan tidak digaji. Selama enam bulan korban di penampungan, tidak dipekerjakan," ujarnya.
Kapolres Subang mengatakan korban selanjutnya menghubungi pihak keluarga untuk kemudian melapor ke Polres Subang. Dari laporan tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian naik ke tahap penyidikan. Akhirnya penyidik berhasil menangkap pelaku TC dan AQ yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara illegal.
"Kedua pelaku perdagangan orang ini terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujar AKBP Sumarni, Minggu (11/6).
Selain itu, mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," imbuhnya.
Dari dua Pelaku tersebut Penyidik Sat Reskrim Polres Subang menyita barang bukti berupa satu buah paspor korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.
"Alhamdulillah, korban HER sendiri saat ini telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia," ucapnya
Atas terjadinya kasus TPPO ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara ilegal. (IWN)
Baca Juga: Gerakan Anti-Islam Junta Militer Myanmar Picu Pengungsian Rohingya (Bag 2)
tindak pidana perdagangan orang tppo tki ilegal pekerja migran indonesia
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024