CARITAU MAKASSAR - Keterlibatan oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibongkar Polda Sulsel baru-baru ini cukup menyita perhatian. Ternyata banyak Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) berstatus ilegal.
Ketua Satgas TPPO Polda Sulsel, Wakalpolda Brigjen CH Patoppoi mengatakan sejak adanya surat dari Kapolda Sulsel, pihaknya langsung mengumpulkan sejumlah stakeholder untuk membahas terkait TPPO.
Baca Juga: Di Akhir Masa Jabatan, Presiden Jokowi Diminta Pulangkan PMI dari Timteng
Sejumlah stakeholder pun dipanggil, termasuk dari Kantor Imigrasi Makassar, Palopo, dan Parepare.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, kata dia, diperoleh data bahwa ada sekira 4.198 warga Sulsel yang bekerja di luar negeri. Mirisnya, dari jumlah tersebut, setidaknya hanya 180 orang PMI yang prosedural.
"Sementara sisanya ini berangkat non prosedural. Dengan adanya informasi ini kita sudah melakukan kegiatan penegakan hukum," kata dia.
Patopoi mengungkapkan ribuan PMI ilegal tersebut kebanyakan dikirim melalui Pelabuhan Nusantara Parepare dan Garongkong, Barru.
Mereka selanjutnya akan ke Balikpapan, Batulicin, dan Nunukan sebelum dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh lahan kelapa sawit.
"Kita mendapat informasi bahwasannya kebanyakan pekerja migran ini berangkat dari Pelabuhan Parepare kemudian lanjut ke Nunukan, Batulicin, Balikpapan dan masuk Malaysia. Mereka berangkat dengan menggunakan kapal laut," sebutnya.
Dari informasi itulah, Satgas TPPO Polda Sulsel kemudian berhasil mengamankan sedikitnya enam orang yang terlibat dalam jaringan TPPO di Sulsel.
Sebagaimana hasil pengungkapan kasus yang diekpose Jumat, 16 Juni, Polda Sulsel kini sedang mendalami keterlibatan oknum pegawai Kantor Imigrasi Makassar berinisial Yusuf yang menjabat sebagai Kasi Lantaskim.
Diduga ada keterlibatan orang lain atas perannya membantu menerbitkan paspor yang tidak sesuai prosedur.
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Fatri mengatakan, oknum pegawai imigrasi tersebut membantu para pelaku untuk membuatkan korban Paspor.
"Dia membantu menerbitkan paspor yang tidak sesuai semestinya. Dia yang membantu," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jum'at (16/6/2023).
Di mana, setiap melakukan pembuatan paspor yang tidak sesuai dengan prosedur, oknum pegawai Imigrasi ini mendapat imbalan.
Meskipun begitu, Kombes Jamaluddin tidak merincikan berapa keuntungan yang didapatkan oknum pegawai tersebut.
"Pasti adalah (keuntungan), pasti ada imbalan," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, 94 orang korban tersebut rata-rata dipekerjakan sebagai buruh dan ibu rumah tangga.
"Korbanya sudah sekitar 94 orang yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas, Sulawesi Barat (Sulbar). Rata-rata pekerja Sawit dan pembantu rumah tangga," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus polisi membekuk enam pelaku yakni BK warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, MA (Makassar), JS dan DB (Jeneponto), WBA (Gowa).
Sementara dua orang lainnya berinsial JS dan SPR warga Kabupaten Bulukumba masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Sementara inisial SP masih dalam penyelidikan. (KEK)
Baca Juga: Disambut Haru, Prabowo Boyong Kembali Annisah TKW yang Terlantar di Malaysia
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024