CARITAU JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memprediksi pimpinan sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup.
Selain akan menjatuhkan hukuman seumur hidup, dirinya juga menilai ada kemungkinan hukuman vonis yang akan dijatuhkan Hakim kepada Ferdy Sambo paling minimal 20 tahun penjara. Hal itu lantaran Ferdy Sambo disinyalir terbukti melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dipersiapkan untuk Sambo Lolos Vonis Mati, Jubir Tim KUHP: Asumsi yang Keliru
"Sambo akan divonis seumur hidup, atau bisa 20 tahun," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Menurut Sugeng, hukuman berat itu diberikan kepada Sambo lantaran dirinya merupakan otak peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakuka di rumah dinas miliknya, komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain berharap Sambo dihukum seumur hidup, Sugeng juga berharap kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan vonis yang lebih rendah terhadap terdakwa Richard Eliezer. Hal tersebut lantaran, Richard Eliezer telah kooperatif dalam memberikan keterangan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J sidang di PN Jaksel.
"Untuk Eliezer akan turun (vonisnya), tapi tidak jauh," ungkapnya.
Kendati demikian, ia juga turut melakukan prediksi terhadap vonis tiga terdakwa lainya yakni, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf. Menurut Sugeng, ketiga terdakwa itu akan dituntut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya atau divonis lebih rendah dari Bharada E.
"Untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal dan PC akan di bawah eliezer," tandas Sugeng.
Diketahui, terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, hari ini, Senin (13/2/2023) telah menjalani sidang pembacaan vonis hukuman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain Sambo, pada hari ini, PN Jaksel juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Rencananya, Sidang Putri Candrawathi akan digelar usai Ferdy Sambo telah resmi dijatuhkan vonisnya.
Sementara itu, terhadap terdakwa lain yakni, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf akan menjalani sidang pembacaan vonis hukuman pada hari Selasa (14/2/2023).
Kemudian pada terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang pembacaan vonis hukuman akan digelar Rabu (15/2/2023). (GIB)
Baca Juga: Potret Ruang Sidang Kacau Balau usai Vonis Bharada E
sidang vonis sambo ferdy sambo prediksi ipw vonis seumur hidup pj jaksel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...