CARITAU JAKARTA - Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan pihaknya bakal menghadirkan ayah dan Ibu Brigadir J dalam agenda sidang terkait pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13//02/2023).
Martin mengungkapkan, kehadiran kedua orang tua kandung Brigadir J ke PN Jaksel itu lantaran ingin menyaksikan putusan vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa yang merupakan suami istri sekaligus mantan komandan dari anak kandung nya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Pengamanan Ketat Pembacaan Vonis Ferdy Sambo
"Orang tua Joshua akan hadir di pengadilan negeri jakarta selatan besok tanggal 13 februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa ferdy sambo dan terdakwa putri candrawati," kata Martin kepada awak media, Minggu (12/02/2022).
Oleh sebab itu, Martin berharap, Majelis Hakim dapat membuka mata harinya agar memberikan keputusan yang adil berdasarkan konstruksi fakta yang digelar di persidangan. Salah satunya, lanjut Martin, mengenai putusan vonis terdakwa Ferdy Sambo, dapat sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Selain berharap Majelis Hakim dapat memvonis hukuman mati atau seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, Martin juga berharap putusan vonis hukuman kepada Putri Candrawathi dapat melebihi tuntutan dari JPU (Ultra Petita).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim dapat memvonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," tutur Martin.
"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau Maksimal 20 tahun penjara," sambung Martin.
Hal itu lantaran menurut Martin, berdasarkan konstruksi fakta di persidangan PC diduga telah terbukti menjadi awal penyebab terjadinya pembunuhan terhadap klienya Brigadir J yang dieksekusi di rumah dinas pribadi mereka yang berlokasi di Komplek Pol, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Martin menambahkan, dalam konstruksi fakta yang terdapat di persidangan itu, diduga PC telah terbukti sebagai penyebab atau pemicu terjadinya niat jahat untuk menghilangkan nyawa dengan menuding Brigadir J melakukan pemerkosaan terhadap dirinya. Padahal, dalam persidangan, menurut Martin, tudingan itu tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut Umum PC diduga sebagai salah satu pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa ferdy sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat ferdy sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Joshua," tandas Martin. (GIB)
Baca Juga: Tak Dituntut Hukuman Mati, Layakkah Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo?
ferdy sambo pengadilan tinggi negeri jakarta selatan brigadir nofriansyah yosua hutabarat brigadir j pembunuhan berencana
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024