CARITAU JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini menghadirkan kedua orang tua kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosty Simanjuntak beserta 10 orang lainya dari keluarga dan kuasa hukum korban.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Sambo dan Putri Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Asal...
Sementara itu, dalam agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana hari ini menjadi momen pertama pertemuan antara keluarga besar Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
Dalam persidangan, Sambo diminta tanggapan oleh Majelis Hakim atas kesaksian ayah dan Ibu Kandung Brigadir J. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf lantaran tidak mampu mengkontrol emosi yang meledak-ledak.
"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf atas apa yang terjadi, saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi," kata Sambo di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
"Saya juga sudah minta ampun pada tuhan," imbuh Sambo.
Lebih lanjut, mantan Kadiv Propam Polri itu kembali menyampaikan alasannya soal penyebab dirinya tega menghabisi nyawa korban yang merupakan ajudan pribadinya.
"Waktu itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak mampu berfikir jernih," tutup Sambo.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara ini Ferdy Sambo didakwa menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sebelum nyawanya terenggut oleh sang jenderal.
“’Woi Kau tembak Kau tembak cepaaat Cepat woi kau tembak’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa itu, kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (GIB)
Baca Juga: Tak Terima Suaminya Dituntut Satu Tahun Penjara, Istri Arif Rachman Salahkan Sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024