CARITAU SEMARANG – Polisi menembak kaki dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Kartini II pada 22 Februari 2024, di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Dua pelaku, GYP (20) warga Semarang Utara dan MDR (18) warga Pedurungan, Kota Semarang, sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, di Semarang, Kamis (29/2/2024).
Menurut dia, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban bernama Ilham (23) dipicu perselisihan dengan kedua pelaku.
"Korban dan kedua pelaku ini sebenarnya berteman, namun ada perselisihan," katanya.
Korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam, serta sempat dilindas oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Sena menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan. Bahkan, tersangka MDR merupakan terpidana yang kabur saat menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena di Magelang.
"Tersangka ini kabur saat menjalani hukuman di Anatasena. Saat itu masih di bawah umur," katanya seperti dirilis Antara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.(BON)
Muhaimin Soal Cagub Jatim: Kalau Ketahuan Khofifah...
AHY: Nobar Timnas Indonesia Momentum Menyatukan Pe...
Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak Perebutkan Tiket...
PKB dan PPP Sepakat Kerja Sama di Pilkada Serentak...
Puslabfor Polri Tak Temukan DNA Orang Lain di Kasu...