CARITAU SEMARANG – Polisi menembak kaki dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Kartini II pada 22 Februari 2024, di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Dua pelaku, GYP (20) warga Semarang Utara dan MDR (18) warga Pedurungan, Kota Semarang, sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, di Semarang, Kamis (29/2/2024).
Menurut dia, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban bernama Ilham (23) dipicu perselisihan dengan kedua pelaku.
"Korban dan kedua pelaku ini sebenarnya berteman, namun ada perselisihan," katanya.
Korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam, serta sempat dilindas oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Sena menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan. Bahkan, tersangka MDR merupakan terpidana yang kabur saat menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena di Magelang.
"Tersangka ini kabur saat menjalani hukuman di Anatasena. Saat itu masih di bawah umur," katanya seperti dirilis Antara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.(BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...