CARITAU JAKARTA - Perkara sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berlangsung selama dua pekan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta mulai terkuak di hadapan Majelis Hakim, setelah adanya penghalangan penyelidikan dari skenario yang dirancang Ferdy Sambo dengan mengerahkan para anggotanya di Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Putri Chandrawati ke Lapas Pondok Bambu
Mantan Wakaden B Paminal Propam Polri, Arif Rachman telah dituntut satu tahun penjara karena terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Arif Sebut Sambo Sempat Marah saat Timsus Lakukan Olah TKP Duren Tiga Tanpa Izinnya
Seakan tak terima suaminya dituntut satu tahun penjara, Nadia Rahma, istri Arif Rachman sebut Ferdy Sambo penghancur kehidupan keluarga. Pasalnya, Ferdy Sambo tega mengorbankan para anak buahnya dalam skenario liciknya saat membunuh Brigadir J.
"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," kata Nadia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) kemarin.
Menurut Nadia, Arif Rachman telah bekerja dengan baik selama menjadi anggota polri. Amanah dan tak melanggar aturan selalu menjadi pedomannya dalam bertugas.
"Jadi ya berat sih yang pastinya berat, saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang kerjanya niatnya ibadah, itu aja. Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah," kata dia.
Di sisi lain, Nadia juga mengungkapkan rasa kekhawatiran terhadap keselamatan anaknya ketika suaminya berani berkata jujur dalam persidangan. Sebab, hal-hal yang disampaikan berbanding terbalik dengan keterangan Ferdy Sambo.
"Jadi betul waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," ucap Nadia.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Minta Ferdy Sambo Bongkar Praktik Kotor di Tubuh Polri
Arif Rachman Arifin, terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa.
"Menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023 silam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambungnya.
Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. (DID)
Baca Juga: Tak Diberi Nafas, Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs atas Dugaan Pencurian Uang Rp200 Juta
sidang perkara obstruction of justice pembunuhan brigadir j ferdy sambo brigadir nofriansyah yosua hutabarat
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...