CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hasbi Hasan (HH) menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, tersangka Hasbi Hasan diduga telah menyalahgunakan jabatanya di MA untuk mempengaruhi keputusan dalam proses kasasi yang telah diajukan oleh Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Polisi Tak Temukan Bukti Pemerasan saat Penggeledahan
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan peristiwa itu bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di dalam internal kepengurusan koperasi simpan pinjam Inti Dana yang telah diajukan Heryanto Tanaka selaku debitur ke Pengadilan Negeri Semarang.
Firili menuturkan, agar proses hukum kasus itu selalu dapat dipantau dan dikawal, saudara Heryanto Tenaka selaku debitur telah menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai salah satu kuasa hukumnya agar membantu menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
Dalam penanganan kasus tersebut, lanjut Firli, Heriyanto Tenaka merasa tak puas atas putusan
di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang telah resmi membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman dalam gugatan pidana yang diajukan.
"Terkait perkara pidana, Heryanto Tenaka yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang, selanjutnya ia memerintahkan Theodorus untuk mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung," kata Firli dalam konferensi pers yang telah digelar di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Firli mengatakan, bahwa dalam proses terkait penanganan kasus kasasi ini, Heryanto Tenaka yang diketahui mengenal baik Tersangka Dadan Tri Yudianto selaku Komisaris Independen dari PT Wika Beton kemudian aktif membangun komunikasi untuk memastikan bahwa Theodorus selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
Dalam perkara ini, Firli mengungkapkan, bahwa ada dugaan aliran yang suap yang telah disebut sebagai 'Suntikan Dana' untuk mengawal proses kasasi yang telah diajukan di MA.
"Jadi ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan suntikan dana," ungkap Firli.
Firli menerangkan, bahwa dalam beberapa kali aktif berkomunikasi, tersangka Heryanto Tenaka dan Theodorus lalu membuat sebuah skenario agar proses kasasi di Jaksa Mahkamah Agung dapat dikabulkan.
dengan menggunakan istilah 'Jalur Atas, Jalur Bawah’ untuk mengerjakan sejumlah uang pada beberapa pihak.
"Jadi terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah ‘jalur atas dan jalur bawah’ yang dipahami dan disepakati oleh keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak," terang Firli.
Selanjutnya, dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tenaka yang
sedang berjalan di MA.
Adapun dalam penanganan kasasi di tingkat MA itu, berkat pengawalan dari tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto putusan pidana yang diinginkan oleh Heryanto Tenaka terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.
"Jadi Sekitar periode Maret 2022 s/d September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening
bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar," kata Firli.
"Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH
sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar," sambung Firli
Firli mengatakan, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini, tersangka HH telah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," tandas Firli. (GIB/IRN)
Baca Juga: Follow Sejumlah Akun Porno di Twitter, Ini Klarifikasi Wakil Ketua KPK
mahkamah agung kpk hasbi hasan korupsi ma pengadilan negeri jakarta selatan tersangka skenario suap
garapvl8V8xmuaf
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...