CARITAU JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tertawa terbahak-bahak ketika menangapi tudingan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengungkapkan almarhum Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Kamaruddin menilai apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan berencana yang saat ini sedang berlangsung persidangannya.
Baca Juga: Tangis Ibu Yosua Pecah Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Ia pun bertanya balik kepada kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah dengan tudingan narasi itu orang yang berkepribadian ganda layak untuk dibunuh?
Selain itu, Kamaruddin juga menepis tudingan itu dengan mengatakan bahwa sesungguhnya yang telah memiliki kepribadian ganda adalah Ferdy Sambo sendiri.
"Brigadir J punya kepribadian ganda? Hahaha...., yang punya kepribadian ganda itu Si Sambo, kenapa jadi Brigadir J? Jadi, kalau orang diduga punya kepribadian ganda boleh dibunuh gitu? Bodoh sekali dia, apa hubungannya dengan pembunuhan?" kata Kamaruddin saat dihubungi Selasa (8/11/2022).
Kamaruddin justru menduga tudingan yang disampaikan itu merupakan strategi dari kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi untuk meringankan hukuman dari kliennya.
Kendati demikian, Kamarudin menjelaskan bahwa alasan dan tudingan apapun yang disampaikan oleh pihak Sambo dan Putri tidak akan membenarkan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Apapun alasannya, tidak boleh membunuh seseorang tanpa alasan hukum, tanpa penegak hukum yang berwenang," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, Brigadir Yosua sejak dari lahir sudah sehat secara mental. Hal itu dapat dibuktikan lantaran Brigadir Yosua lolos tes psikologi ketika masuk menjadi anggota Polri, bahkan menjadi ajudan Ferdy Sambo juga harus mengikuti seleksi sangat ketat.
"Iya (sehat), dia lahir sehat. Diterima polisi. Tidak mudah diterima polisi seleksinya ketat, ada dokter dan sebagainya. Kemudian dibunuh Ferdy Sambo dibikin penyakitnya, masuk akal nggak?" tuturnya.
Ia kemudian menyinggung kembali soal tudingan kepribadian ganda yang dinilainya sangat tidak masuk akal. Sebab, menurut dia, kalau Yosua memiliki kepribadian ganda, tidak mungkin saat itu Ferdy Sambo mengangkat almarhum Yosua sebagai ajudan pribadinya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Lahir sehat, masuk polisi sehat, menjalani profesi polisi sehat, terus dari Jambi, karena dia terbaik direkrut ke Pidum Polri, karena di mata Sambo terbaik, dia direkrut menjadi ajudan. Ada nggak jenderal yang bodoh yang merekrut yang tidak sehat menjadi ajudan?" kata dia.
Kamaruddin menambahkan, tidak akan mungkin seorang yang telah memiliki kepribadian ganda menjadi ajudan Kadiv Propam Polri apalagi menjadi ajudan istri Ferdy Sambo.
"Ada nggak orang yang nyuruh orang penyakitan jadi ajudan? Itu saya bilang, makanya makan sayur dan buah supaya otaknya cerdas, jangan makan yang haram terus. Dia yang bodoh dong kalau nyari orang yang penyakitan jadi ajudan, apalagi ajudan istri," tandasnya.
Sebelumnya, Tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi menyampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang berisi tentang poin-poin tanggapan atas materi sidang yang sudah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Salah satu poin dalam surat keberatan tersebut adalah perihal tudingan Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda. Hakim meminta tim pengacara menyiapkan saksi meringankan yang bisa membuktikan terkait tudingan tersebut.
"Ada lagi keberatan saudara bahwa korban almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda?" kata hakim Wahyu.
Menanggapi hal itu, Hakim Wahyu meminta kepada penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membuktikannya dalam persidangan perihal tudingan tersebut.
"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan, kita berikan waktu ke saudara untuk saksi meringankan terdakwa. Silakan dalih mau Anda itu silakan, tetapi dalam perkara ini saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas (dakwaan) silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan," jelas hakim Wahyu.
Hakim menegaskan, dalam proses persidangan perkara ini pihaknya tidak akan pilih kasih dalam menerima keterangan-keterangan yang telah terungkap ataupun disampaikan di persidangan.
Menurut Hakim, baik jaksa, pengacara, terdakwa ataupun saksi saksi yang dihadirkan di ruang sidang memiliki kesempatan yang sama di mata hukum.
"Intinya kami memberikan kesempatan sama baik JPU dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian, intinya kami memberikan kesempatan yang sama," ujar hakim. (GIB)
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Siapkan Tim Gegana Brimob Polri
brigadir j punya kepribadian ganda ferdy sambo kamaruddin simanjuntak
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024