CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum AG, kekasih Mario Dandy Satrio, Mangatta Toding Allo mengungkapkan, bakal menyiapkan sejumlah saksi-saksi ahli menyikapi agenda sidang lanjutan pembacaan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin.
Mangatta mengatakan, persiapan saksi-saksi ahli itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan bantahan keterangan dari saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang putusan sela kepada AG.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Layak dapat Keringanan Hukuman
"Pastinya kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. kami sedang persiapkan," kata Mangatta kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Sebagai informasi tambahan, terdakwa AG yang masih berusia dibawah umur itu sebelumnya telah didakwa oleh JPU ikut serta terlibat dalam penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David Ozora
putera petinggi Gerakan Pemuda (GP Anshor).
Menanggapi hal itu, Mangatta mengungkapkan, jika dalam agenda sidang putusan sela eksepsi nya ditolak Majelis Hakim, maka pihaknya akan memastikan mengupayakan menghadirkan saksi-saksi ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan hukuman terhadap klienya.
"Hari senin nanti akan diagendakan putusan sela dan nanti setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak lanjutan ke persidangan pemeriksaan saksi saksi," ungkapnya.
Disisi lain, dirinya mememastikan bahwa AG akan berupaya untuk kooperatif memberikan kesaksiannya berdasarkan yang diketahuinya mengenai rangkaian peristiwa terkait perkara penganiyaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Adapun dalam kesempatanya, Manggata juga menyebut bahwa kondisi klienya (AG) saat ini baik-baik saja usai menjalani sidang tanggapan JPU terhadap nota keberatan (eksepsi) yang telah diajukan olehnya.
"Cukup baik sehat tadi ditanyakan ibu hakim. AG akan selalu kooperatif," tutur Mangatta.
Kendati demikian, Mangatta mengaku bahwa saat ini pihaknya juga belum dapat menjelaskan lebih lanjut perihal pokok perkara kasus dugaan penganiayaan berat yang telah menyeret klienya tersebut.
Selain itu, Mangatta menambahkan, soal agenda sidang yang digelar hari ini itu, pada intinya JPU menyatakan telah menolak sejumlah poin nota keberatan yang diajukan oleh pihaknya dan juga memohon kepada Majelis Hakim mengabulkan seluruh dakwaannya terhadap AG.
"Lagi-lagi soal pokoknya (perkara) kita nggak bisa bicara. Tapi mereka (JPU) membantah dari beberapa poin keberatan kami, mereka tetap pada dakwaannya," tandas Mangatta. (GIB/DID)
Baca Juga: Pembacaan Pledoi Mario Dandy
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...